Bea dan Cukai Sebut Tembakau Tidak Masuk Karakteristik Barang Kena Pajak

PAMEKASAN, Ringsatu.net – Kepala Bagian Fungsional Ahli Pertama Bea dan Cukai Madura, Tesar Pratama menyebut bahwa Tembakau tidak masuk karakteristik barang yang termasuk kena cukai.

Sebab, Kondisi seperti tembakau merupakan bahan mentah atau bahan baku yang masih belum termasuk hasil tembakau.

Bacaan Lainnya

“Seperti Tembakau itu tidak kena cukai dan tidak termasuk objek pengawasan kami”, Ujar Tesar Pratama, Kamis (14/9/2023).

Dijelaskan, kalau merujuk pada aturan Bea dan Cukai barang yang kena pajak tersebut barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu.

Di mana konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan dan dapat dikenakan pajak demi asas keseimbangan dan keadilan.

“Salah satu barang kena cukai yang diatur di Indonesia yaitu hasil tembakau, tembakau yang di proses dengan dicampur cengkeh maupun saos maka itu termasuk barang kena cukai dan masuk objek pengawasan Bea dan Cukai”, Tambah Tesar Pratama.

Mengenai isu maraknya tembakau Jawa masuk Madura akhir-akhir ini tentunya saja kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sebab bahan baku seperti tembakau hasil dari rajangan yang telah kering tidak masuk objek pengawasan Bea dan Cukai”, Pungkasnya. (Red)

Pos terkait