SAMPANG, RINGSATU.Net – Puluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Jum’at (12/07/2024) mendatangi kantor kecamatan setempat. Sabtu, (13/07/2024).
Bukan tanpa alasan, kedatangan para ketua dan anggota BPD 7 desa dari 9 desa se Kecamatan Robatal itu untuk melakukan musyawarah terkait evaluasi dan pergantian Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang dilakukan pemerintah daerah.
Selain itu, mereka juga menyimpulkan kegiatan evaluasi kepala desa di Kabupaten Sampang tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.
Hal itu diungkapkan oleh Zahry Sutiono Ketua BPD desa Torjunan sekaligus koordinator pada kegiatan musyawarah tersebut mengatakan bahwa sebelumnya, BPD di Kecamatan Robatal sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) luar biasa yang membahas mengenai Pejabat (Pj) kepala desa.
Tak hanya itu, BPD Kecamatan Robatal juga mengungkapkan kekecewaannya atas ketidak terbukaan pemerintah daerah dalam hal evaluasi PJ Kades dan pengangkatan PJ Kades.
“Kepala desa dan PJ kepala desa mempunyai kewajiban, wewenang dan hak yang sama, artinya kalau memang terpaksa atau dipaksakan di Kecamatan Robatal serta hasil evaluasi di kabupaten yang tanpa koordinasi dengan BPD, dimana BPD ini sebagai hak otoritas tertinggi di desa, maka masyarakat perlu tahu kalau pemberhentian maupun pengangkatan itu cacat formil karena dasar hukumnya tidak jelas,” Ungkap Zahry Sutiono atau yang akrab disapa Jarot.
Kedatangan anggota BPD ke kantor kecamatan setempat merupakan bentuk respon atas situasi yang terjadi saat ini, yaitu isu pergantian Pj Kepala Desa yang menuai polemik.
Bahkan Jarot menyatakan bahwa BPD tidak bisa bekerjasama dengan orang yang dalam hal pengangkatannya cacat formil. Lebih-lebih hasil musyawarah kata dia, semua BPD menolak pergantian Pj Kepala Desa.
“Selama belum ada penjelasan pada kami, dasar hukum yang mana. Misal hanya berpatokan pada perbub yang ini, jelas itu salah. Ayolah taat pada aturan. Sebab ketika orang itu datangnya dengan cara yang salah atau datang ke orang yang salah, maka produknya juga salah,” ujarnya.
Ia berharap isu pergantian Pj kepala desa dilakukan setelah terlaksananya Pemilukada, agar tidak bertabrakan dengan undang-undang, juga perlu adanya keterbukaan informasi terkait perkembangan PJ Kades.
“Kalau memang diperbaiki. Hasil evaluasi disampaikan, jika PJ Kades tidak baik, maka sampaikan pada kami (BPD) agar setelah itu akan disampaikan ke pak Camat untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Sementara Camat Robatal, Deaz mengatakan, bahwa kedatangan anggota BPD ke kantor kecamatan merupakan bentuk respon terhadap isu-isu yang tengah berkembang dan itu wajar.
“Jadi BPD ini menjalankan fungsi mereka sebagai kontrol, mereka juga posisinya sekarang sama dengan posisi pengawasan dalam artian, apapun yang dikerjakan PJ dan apapun pergantiannya mereka lebih kritis dari pada kita. Karena yang tahu keadaan Desa, dan tahu PJ desa, itu kan BPD,” paparnya.
Deaz juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi permintaan dari BPD, karena merupakan perwakilan dari masyarakat dan BPD juga memiliki hak untuk tim menilai kinerja dari pejabat kepala desa.
“Kami akan memfasilitasi permintaan BPD desa, jadi 7 Desa tadi yang mengikuti musyawarah desa se kecamatan Robalalnpermintaannya akan kami akomodir dan kami berikan kepada PJ Bupati tim evaluasi dan DPMD,” Jelasnya.
Terakhir, pihaknya berharap kegiatan di desa berjalan dengan tenang, baik kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan kepemudaan.
“Harapan kami, tidak ada istilahnya gejolak-gejolak sedikit apalagi besar.
Sehingga semua keinginan masyarakat bisa kami akomodir,” Pungkasnya.