Pemerintahan

Dinkes Pamekasan Klarifikasi Isu Pemotongan Dana Puskesmas

45
×

Dinkes Pamekasan Klarifikasi Isu Pemotongan Dana Puskesmas

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan berikan klarifikasi mengenai isu pemotongan jasa pelayanan, poin kapitasi, dan anggaran pemberian makanan tambahan (PMT) di beberapa puskesmas
Foto: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan berikan klarifikasi mengenai isu pemotongan jasa pelayanan, poin kapitasi, dan anggaran pemberian makanan tambahan (PMT) di beberapa puskesmas

PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifuddin, memberikan klarifikasi resmi kepada awak media terkait isu yang berkembang di sejumlah media mengenai dugaan pemotongan jasa pelayanan, poin kapitasi, dan anggaran pemberian makanan tambahan (PMT) di beberapa puskesmas pada Rabu, 17 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, dr. Saifuddin menegaskan bahwa tidak ada pemotongan sebagaimana yang dituduhkan. Setelah dilakukan penelusuran, reviu, dan pembinaan terhadap unit pelaksana teknis di bawah naungan Dinas Kesehatan, ditemukan bahwa hal yang disebut sebagai pemotongan tersebut merupakan penggalangan dana internal berdasarkan kesepakatan bersama untuk menopang kebutuhan operasional puskesmas.

“Apa yang disebut pemotongan itu tidak ada. Yang terjadi adalah bentuk kontribusi sukarela dari internal Puskesmas Talang, yang memang memiliki kapasitas paling rendah dibandingkan 20 puskesmas lainnya. Namun saya sudah instruksikan agar semua bentuk penggalangan seperti ini dihentikan,” tegasnya.

Instruksi penghentian ini berlaku untuk seluruh unit pelayanan teknis, termasuk puskesmas, Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK), dan laboratorium kesehatan (Lafkes). Menurutnya, kegiatan semacam ini justru menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Ia menambahkan bahwa saat ini seluruh jajaran Dinas Kesehatan sedang menghadapi kondisi efisiensi anggaran, sehingga harus mengedepankan semangat gotong royong. Contohnya, urusan kebersihan yang sebelumnya melibatkan tenaga luar kini dilakukan secara mandiri oleh seluruh pegawai.

Terkait isu pemotongan poin jasa pelayanan, dr. Saifuddin menjelaskan bahwa dana kapitasi dibagi berdasarkan ketentuan regulasi: 60% untuk jasa pelayanan dan 40% untuk jasa sarana. Penerapan sistem poin dilakukan sesuai Pergub Remunerasi Nomor 87 Tahun 2021, guna menilai kedisiplinan, kehadiran, dan tanggung jawab pegawai secara objektif.

“Tidak ada pemotongan poin. Yang ada adalah penerapan poin secara adil agar tidak terjadi ketimpangan antara pegawai yang bekerja maksimal dan yang tidak,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai dugaan pemotongan anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari Rp21.500 menjadi Rp16.000, ia membantah informasi tersebut. Dana PMT bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan secara teknis penggunaannya sudah melalui berbagai potongan wajib seperti PPN 12% dan PPh 5%, serta dialokasikan untuk bahan makanan (80%) dan operasional kader serta ATK (20%).

“Jika dihitung, yang benar-benar digunakan untuk makanan tambahan hanya sekitar Rp11.000 sekian. Jadi tuduhan pemotongan itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan realita anggaran,” ujarnya.

dr. Saifuddin berharap agar seluruh jajaran Dinas Kesehatan, termasuk Puskesmas dan unit teknis lainnya, dapat lebih bijak dan transparan dalam mengelola dana serta menjaga komunikasi agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.