JOMBANG, RINGSATU.Net — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan pada Muktamar NU ke-35 di Jombang, Jawa Timur.
Dalam kedatangannya, pengurus PCNU Sekadau disebut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk kronologi kejadian, tiket perjalanan, serta uang tunai yang menurut pihak pelapor sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Penyerahan laporan dan uang tersebut dilakukan melalui layanan pengaduan masyarakat KPK. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen pengurus PCNU Sekadau untuk menjaga integritas organisasi dan mengungkap dugaan praktik pemberian uang yang berkaitan dengan proses politik dalam Muktamar.
Ketua PCNU Kabupaten Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama perwakilan Syuriah PCNU Sekadau, menyatakan bahwa dana yang mereka terima telah dikembalikan kepada KPK untuk menjadi bagian dari laporan.
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 PC lain yang juga siap melakukan langkah serupa,” demikian pernyataan pihak pelapor.
Dugaan Pemberian Uang Berawal dari Jakarta
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, rangkaian peristiwa bermula pada 8 Agustus, ketika rombongan pengurus NU dari Kalimantan Barat berangkat menuju Jakarta.
Rombongan tersebut disebut dikoordinasikan oleh seseorang yang disebut sebagai H. Kholil. Setelah tiba di Jakarta, rombongan mengikuti sejumlah kegiatan yang telah diagendakan.
Usai kegiatan, rombongan kemudian disebut diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut kronologi pelapor, di lokasi tersebut sejumlah perwakilan PCNU dan PWNU disebut menerima uang muka atau DP sebesar Rp40 juta per perwakilan.
Pihak pelapor mencantumkan sejumlah pengurus PCNU di Kalimantan Barat dalam daftar penerima yang disebut dalam kronologi tersebut.
Hotel di Jombang Disebut sebagai Lokasi Pelunasan
Dalam kronologi yang diserahkan kepada KPK, proses pemberian uang disebut berlanjut ketika rombongan memasuki arena Muktamar NU di Jombang.
Para pengurus PCNU yang sebelumnya disebut menerima uang muka kemudian diklaim kembali dihubungi dan diarahkan menuju Hotel Fatma di Jombang untuk menerima uang pelunasan.
Dalam laporan tersebut, Hotel Fatma disebut oleh pelapor memiliki keterkaitan dengan Saifullah Yusuf. Klaim mengenai kepemilikan dan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam transaksi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Uang Dikembalikan ke KPK
Ketua PCNU Sekadau bersama perwakilan Syuriah kemudian mengambil keputusan untuk mengembalikan dana yang disebut telah mereka terima.
Selain uang tunai, pihak pelapor juga menyerahkan dokumen berupa tiket penerbangan dan kronologi tertulis yang menurut mereka dapat membantu KPK menelusuri rangkaian kejadian tersebut.
Pelapor meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana tersebut serta mengungkap asal-usul dan tujuan pemberian uang.
Mereka juga meminta agar perkembangan laporan dapat disampaikan secara transparan kepada publik.
Hingga laporan ini dibuat, berbagai tudingan terkait dugaan politik uang tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut serta hasil pemeriksaan KPK diperlukan untuk memastikan kebenaran seluruh rangkaian informasi tersebut.
Penulis : Matirda
Editor : Saldi Ananda K.



Komentar