PAMEKASAN, Ringsatu.net – Dalam rangka melakukan pengawasan penekanan terhadap peredaran rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan mulai gencar melakukan sosialisasi gempur rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Sosialisasi Kali ini di lakukan di 13 (Tiga Belas) Kecamatan dan 189 (Seratus Delapan Puluh Sembilan) Desa atau Kelurahan”, Ujar Kasatpol-PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah, M. Hasanurrahman, Rabu (30/8/2023).
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan menyasar toko-toko klontong, pasar, Jasa Pengiriman, Terminal Bus hingga pelabuhan.
Kendati demikian, upaya Satpol PP dan Damkar dalam melakukan sosialisasi kepada para pedagang atau masyarakat dengan cara persuasif dan Humanis.
“Sosialisasi ini dilakukan dengan cara persuasif dan humanis untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan praktek pengedaran rokok ilegal”, Kata Hasanurrahman.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Pamekasan.
“Untuk memerangi peredaran rokok ilegal perlu adanya peran serta masyarakat”, Katanya.
Hasanurrahman mengatakan, selain melakukan upaya sosialisasi, pihaknya juga menyampaikan materi terkait ciri-ciri rokok ilegal bahkan juga menyampaikan kerugian Negara yang diakibatkan oleh beredarnya rokok ilegal.
“Kami sampaikan juga ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat juga dapat mengetahui bentuk rokok ilegal seperti apa, apabila melihat bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai sudah dipastikan rokok tersebut ilegal dan merugikan negara,” Terangnya.
Pihaknya juga menegaskan, barang siapa yang mengedarkan, menawarkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok yang tidak melekat pita cukai, maka perbuatan itu melanggar RI No 11 Tahun 1995 sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Jadi kami menghimbau kepada para pedagang agar menjual rokok yang resmi (legal) agar tidak dikenakan sanksi hukum”, Pungkasnya. (Red)