SUMENEP, RINGSATU.Net — Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar sebesar Rp 4 juta dalam proses pendaftaran dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep, berinisial M, memberikan klarifikasi resmi.
“Informasi terkait pembiayaan Rp 4 juta untuk SLHS itu tidak benar,” tegas M saat dikonfirmasi pada Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan telah memiliki pos anggaran yang jelas dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan pelatihan keamanan pangan siap saji bagi relawan atau penjamah makanan di dapur SPPG dilaksanakan atas permohonan resmi dari pemilik dapur kepada Dinkes P2KB.
“Karena tim kami diundang sebagai narasumber, maka ada honor yang dibebankan kepada pihak dapur SPPG. Sesuai modul dari Kementerian Kesehatan, terdapat enam materi pelatihan yang disampaikan dalam delapan jam pelajaran, lengkap dengan pre-test dan post-test,” terang M.
Adapun rincian pembiayaan yang dijelaskan adalah sebagai berikut:
Honor narasumber:
Rp 2.400.000 untuk 8 jam pelajaran (Rp 300.000 per jam pelajaran), ditambah Rp 100.000 untuk operator pelatihan yang juga bertugas membuat sertifikat penjamah makanan. Total: Rp 2.500.000. Nilai ini disebut masih di bawah ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Satuan Biaya Umum (SBU), yang menetapkan honor narasumber sebesar Rp 450.000 per jam pelajaran.
Biaya pemeriksaan sampel air:
Rp 400.000, sesuai tarif resmi Peraturan Daerah (Perda) dan disertai tagihan dari Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengambilan dan pengiriman sampel dilakukan oleh petugas Dinkes.
Biaya pemeriksaan sampel makanan:
Dilakukan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) setelah dapur beroperasi. Biaya disesuaikan dengan jenis pangan yang diperiksa dan mengacu pada tarif resmi Perda.
M menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku, dan seluruh proses telah mengikuti prosedur administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan integritas lembaga pemerintah daerah.












