PASANG IKLANMU DISINI
Pemerintahan Peristiwa
Beranda » JASTRA Gelar Aksi di Inspektorat, Desak Audit Program Rumah Produksi dan Wirausaha Muda Dituntaskan

JASTRA Gelar Aksi di Inspektorat, Desak Audit Program Rumah Produksi dan Wirausaha Muda Dituntaskan

FOTO : Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.
FOTO : Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, RINGSATU.Net — Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, Rabu (7/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Inspektorat segera menuntaskan audit investigasi terkait program unggulan Bupati Fauzi, khususnya program Rumah Produksi/Wirausaha Muda.

Dugaan Transaksi dalam Muktamar NU Diadukan ke KPK, PCNU Sekadau Serahkan Bukti

JASTRA menilai Inspektorat memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengawasan terhadap kinerja dan keuangan Pemerintah Daerah.

Dalam tuntutannya, JASTRA merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, Inspektorat Daerah kabupaten/kota merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memiliki fungsi pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Selain itu, JASTRA juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Aturan tersebut antara lain mengatur fungsi Inspektorat dalam perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, serta pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian dalam pelaksanaan pengawasan.

Dugaan Transaksi Jual Beli Suara Muktamar NU Kembali Disorot, Nama Gus Ipul Disebut

JASTRA juga mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep. Regulasi tersebut mengatur fungsi Inspektorat, termasuk penyusunan program kerja pengawasan tahunan serta pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Dalam aksi tersebut, JASTRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.

Jalan Desa Terancam Jadi Halaman Pribadi, JASTRA Tampar Pemdes Payudan Daleman

Pertama, JASTRA mendesak Inspektorat menuntaskan atau menyelesaikan audit investigasi terkait program unggulan Bupati Fauzi, yakni Rumah Produksi/Wirausaha Muda.

Kedua, JASTRA meminta Inspektorat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan pelaksanaan program tersebut.

Ketiga, JASTRA meminta Bupati dan/atau koordinator program bertanggung jawab atas pelaksanaan program yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

Aksi tersebut dikoordinatori oleh Hilal H. sebagai koordinator lapangan.

JASTRA menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya mendorong proses pengawasan dan pemeriksaan terhadap program Rumah Produksi/Wirausaha Muda agar berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : Matirda
Editor : Saldi Ananda K.

Komentar

Tinggalkan Balasan