SUMENEP, ringsatu.net – Guna mengamankan aset tanah dan efektivitas barang milik Negara, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep ajukan 585 bidang aset tanah kepada kantor Pertanahan untuk di sertifikat.
Kemungkinan dari jumlah yang diajukan pensertifikatan aset tanah akan terus bertambah, mengingat disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep terus melakukan pemberkasan dalam rangka pengajuan proses pensertifikatan.
Berdasarkan data BPN per Juli 2023, telah terbit sebanyak 165 sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Kami sedang menginventarisasi dan melakukan proses penyertifikatan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi pada Apel Gabungan dan Serah Terima Sertifikat Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep 2023, di Halaman Kantor Bupati, Senin (17/07/2023).
Dijelaskannya, Pemkab Sumenep tengah melakukan pendaftaran ratusan bidang aset tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat yang statusnya masih belum bersertifikat.
Upaya tersebut dilakukan agar Pemkab Sumenep mempunyai landasan kepemilikan yang sah secara hukum dan tertib administrasi.
“Pemkab Sumenep berupaya membuat sertifikat atas aset tanah yang belum bersertifikat”, Ujarnya.
Selain itu Bupati Fauzi berharap, Dinas terkait agar segera menyelesaikan proses penyertifikatan bidang aset tanah milik Pemerintah Daerah.
Dengan menyarankan agar Selalu melakukan koordinasi antar OPD dalam penertiban Aset Daerah.
“Supaya tidak terjadi kesalahpahaman selalu berkoordinasi dan kepala OPD berkomitmen asetnya bersertifikat”, Terang Bupati.
Diketahui bersama Kepala Kantor Pertanahan Sumenep Kresna Fitriansyah menyerahkan 165 sertifikat aset tanah yang telah selesai disertifikat kepada Pemerintah Daerah di tengah gelar apel gabungan.
Penyerahan sertifikat berupa aset tanah tersebut di terima langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi tinggi kepada kantor pertanahan Sumenep atas kerja samanya selama ini”, Pungkas Bupati. (Red)