Oknum Kadus Prenduan Jadi Terdakwa Dalam Kasus Curanmor Kini Tengah Diadili di PN Sumenep

Foto: AF Kepala Dusun (Kadus) Desa Prenduan saat tengah menjalani sidang ketiga dalam kasus Curanmor
Foto: AF Kepala Dusun (Kadus) Desa Prenduan saat tengah menjalani sidang ketiga dalam kasus Curanmor

SUMENEP, RINGSATU.Net – Oknum Kepala Dusun (Kadus) AF (Inisial) Desa Prenduan, Sumenep, Madura, Jawa Timur kini menjadi terdakwa dan telah masuk sidang ketiga dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), Kamis (21/8/2025).

Sebelumnya, AF ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin (21/4/2025), setelah adanya laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Penangkapan AF oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep sontak membuat warga terkejut bercampur geram, lantaran pelaku merupakan seorang figur publik yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat malah justru mencuri sepeda motor.

Menurut korban bernama Ruspandi warga Kaduarah Timur menegaskan, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Sumenep agar memberikan vonis hukuman seberat-beratnya.

“Kami hanya ingin keadilan. Siapa pun pelakunya, meski perangkat desa, harus dihukum sesuai aturan,” tegasnya saat menghadiri sidang perdana di PN Sumenep, Kamis (21/8/2025).

Secara hukum, meski KUHP lama (yang berlaku hingga 2026) tidak memiliki pasal khusus “residivis curanmor”, pengulangan tindak pidana tetap bisa menjadi pemberat.

Pasal 486–489 KUHP memberi wewenang hakim menambah hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimum.

Kemarahan publik kian memuncak setelah kesaksian warga menguak bahwa AF bukan sosok baru di dunia kriminal.

“AF ini sudah lama meresahkan. Padahal dia perangkat desa, seharusnya menjaga keamanan, bukan malah jadi pelaku kejahatan,” ungkap Sumo, warga setempat.

Lebih mengejutkan lagi, Sumo menyebut AF pernah terjerat kasus pencurian mobil di Pamekasan.

“AF ini memang residivis. Dulu juga pernah ditangkap karena curanmor, tapi bisa keluar lagi. Sekarang terulang,” bebernya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terkait kasus ini.

Pos terkait