Berita

Pabrik Rokok Tanpa Asap, Dugaan Beternak Pita Cukai PR. Rizqi Ilahi di Sumenep Kian Menguat

38
×

Pabrik Rokok Tanpa Asap, Dugaan Beternak Pita Cukai PR. Rizqi Ilahi di Sumenep Kian Menguat

Sebarkan artikel ini
FOTO: PR. Rizqi Ilahi tidak tampak ada aktivitas produksi terlihat sepi dan sunyi, bahkan pintu pagar dan pintu gudang terlihat tertutup rapat
FOTO: PR. Rizqi Ilahi tidak tampak ada aktivitas produksi terlihat sepi dan sunyi, bahkan pintu pagar dan pintu gudang terlihat tertutup rapat

SUMENEP, RINGSATU.Net — Praktik jual beli pita cukai kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Madura. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Perusahaan Rokok (PR) Rizqi Ilahi. Perusahaan tersebut diketahui berlokasi di Desa Karangbudi, Gapura, Kabupaten Sumenep, Jumat (26//9/2025).

Meski telah mengantongi izin resmi berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) sejak 22 Agustus 2022, perusahaan tersebut diduga kuat tidak konsisten menjalankan aktivitas produksi rokok sebagaimana mestinya.

PR. Rizqi Ilahi diketahui tidak beroperasi secara nyata. Namun, perusahaan tersebut tetap menerima jatah pita dari Bea Cukai Madura.

“Sudah lama tidak terlihat ada kegiatan di pabrik itu,” terang warga setempat yang tidak mau namanya disebut.

Dugaan pun menguat bahwa PR ini hanya dijadikan kedok untuk beternak pita cukai, yakni memperoleh pita secara legal, lalu menjualnya kembali ke pihak ketiga tanpa proses produksi.

Pita cukai yang seharusnya melekat pada produk rokok justru dilepas ke pasar gelap. Praktik ini bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

“Kalau perusahaan itu sudah terdaftar yang pasti tetap punya jatah pita dari Bea Cukai, lalu dibuat apa pita itu kalau pabriknya tidak berproduksi pak,” ujar seorang warga dengan nada polos namun penuh makna.

Ironisnya, hingga kini belum tampak adanya tindakan tegas dari Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, terhadap PR Rizqi Ilahi.

Dan dinilai ada kesan pembiaran terhadap praktik yang berpotensi merusak tata kelola industri tembakau. Dan mendesak agar Bea Cukai Madura segera melakukan audit menyeluruh terhadap PR yang terindikasi menyalahgunakan izin NPPBKC.

Jika terbukti tidak berproduksi dan hanya memperjualbelikan pita cukai, maka izin operasional harus dicabut dan pelaku diproses hukum sesuai Undang-Undang Cukai.

“Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sebelumnya, sejumlah PR di Sumenep juga diduga melakukan praktik serupa. Jika tidak segera ditindak, maka akan membuka celah makin besarnya industri rokok ilegal di Madura,” tandasnya.

Berdasarkan survei lokasi media ini pada 26 September 2025 PR. Rizqi Ilahi tidak tampak adanya aktivitas produksi terlihat sepi dan sunyi, sedangkan pintu pagar dan pintu gudang tertutup rapat.

Sejauh ini, produsen PR. Rizqi Ilahi belum dapat dimintai keterangan atas kebenaran informasi tersebut karena keterbatasan akses komunikasi.