PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

FOTO: Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar Saat Press Release
FOTO: Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar Saat Press Release

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Dua orang pelaku pencurian sapi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang Polda Jatim akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Keduanya adalah HN alias Nan (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga Desa Bodang, keduanya berasal dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh jajaran Polsek Padang bersama Kanit Reskrim Rayon Barat.

Tumpukan Material Proyek Bahu Jalan Provinsi: Mengganggu Pengguna Jalan Juga Diselimuti Ketidakjelasan Anggaran

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang di wilayah tersebut.

Setelah menerima informasi dari warga, Polisi segera melakukan pengecekan dan mendapati seseorang yang mencurigakan.

“Saat diamankan dan diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama HN alias Nan, dan benar merupakan DPO kami dalam kasus pencurian ternak,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex, Rabu (28/5/2025).

Garam Keluarga Santri Meriahkan Semarak Muharram dan Penguatan Ekonomi Syariah Menuju Bondowoso Berkah

Dari hasil interogasi terhadap HN, Polisi memperoleh informasi tambahan terkait komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY.

Berdasarkan pengakuan tersebut Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan ST di rumahnya beberapa jam kemudian.

“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga rekannya yang masih buron,” tambah AKBP Alex.

Sinergi Polri dan Petani: Langkah Nyata Polsek Gucialit Dorong Ketahanan Pangan

Diketahui, komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024.

Adapun lokasi pencurian tersebut berada di Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan.

Pelaku RD sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan.

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Lumajang Salurkan Bansos untuk Paguyuban Ojol

“Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami,” ujar Kapolres Lumajang.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curwan), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Lumajang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.

‎Jalan Argopuro Depan Gardu PLN Rusak Lama, Warga Minta Segera Ditangani

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKBP Alex.

 

Polsek Jatiroto Pantau Pertumbuhan Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional