PAMEKASAN, Ringsatu.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan dibidang Cukai Dalam rangka pengendalian peredaran rokok ilegal di Perusahaan Rokok Cv. Ayunda.
Di tengah kegiatan sosialisasi tersebut Pemilik Perusahaan Rokok Cv. Ayunda menyerahkan 400 paket sembako yang diberikan secara simbolis oleh Kasatpol PP Pamekasan kepada karyawan perusahaan.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh, Kasatpol PP Pamekasan, Humas Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kabag Perekonomian, Dishub dan Camat.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menyampaikan, bahwa Pemerintah telah mengambil pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 tahun 2021 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi.
Dikatakannya, kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang Cukai pengendalian rokok ilegal di Perusahaan Rokok Cv. Ayunda di Desa Jarin Kecamatan Pademawu dengan memanfaatkan DBHCHT.
“Kegiatan sosialisasi perundang-undangan dibidang Cukai dalam rangka pengendalian rokok ilegal di PR Cv. Ayunda bersumber dari DBHCHT”, Ujar Ainur disela-sela sambutannya, Rabu (25/10/2023).
Ainur berharap, dari beberapa kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan dapat menghimbau kepada masyarakat mematuhi peraturan dengan tidak membeli atau memperjual belikan rokok ilegal yang dinilai dapat merugikan diri sendiri dan Negara.
“Dengan kegiatan ini kami harapkan masyarakat dapat memahami peraturan larangan membeli atau menjual rokok ilegal yang telah diatur dengan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai”, Pungkas Ainur. (surah/red)