PAMEKASAN, Ringsatu.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal yang dilakukan di 189 Desa dari 13 Kecamatan.
Dengan sasaran Sosialisasi ke sejumlah Toko, Pasar, termasuk juga jasa pengiriman di Terminal hingga Pelabuhan.
“Sosialisasi ini dilakukan di 189 Desa dari 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan dengan sasaran sejumlah Toko, Pasar, termasuk juga jasa pengiriman di Terminal hingga Pelabuhan”, Kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman, Rabu (6/9/2023).
Pria yang akrab di sapa Ainur ini menambahkan, Sosialisasi ini dilakukan guna meminimalisir potensi pengedaran rokok ilegal yang saat ini sedang marak sesuai dengan ketentuan Cukai.
Kendati begitu, kegiatan sosialisasi ke sejumlah Toko, Pasar, termasuk juga jasa pengiriman di Terminal hingga Pelabuhan dilakukan secara persuasif, edukatif dan humanis karena dinilai lebih efektif.
“Kami melakukan langkah pendekatan secara persuasif, edukatif serta humanis, langkah ini sangat efektif guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan mengedarkan rokok ilegal”, Jelasnya.
Lebih lanjut, Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Maka dari itu, pihaknya berharap kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan.
“Kami harapkan masyarakat dapat mematuhi aturan tentang Cukai dengan tidak mengedarkan rokok ilegal”, Pungkas Ainur. (surah/red)