PAMEKASAN, RINGSATU.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur bersama Kasi Trantib mulai melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg), Senin (22/4/2024).
Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat tidak menjual belikan, Rokok Tanpa Pita Cukai, Rokok ber Pita Cukai Palsu, Rokok ber Pita Cukai Bekas dan Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel demi mewujudkan tagline “Budayakan Peredaran Rokok Legal”.
Sasaran dibeberapa tempat sosialisasi rokok ilegal seperti Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman mengatakan, sosialisasi Siroleg ini dilakukan sesuai dengan aturan UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai.
Kendati demikian, pria yang akrab di sapa Ainur ini menegaskan agar dalam proses sosialisasi tahun 2024 ini dapat mengurangi potensi tingkat peredaran rokok ilegal terutama di wilayah Pamekasan.
“Sosialisasi kali semoga lebih baik dan terus mengurangi tingkat peredaran rokok ilegal dari tahun sebelumnya,” jelas Ainur.
Untuk itu Ainur berharap, pada sosialisasi di 13 Kecamatan ini agar masyarakat dapat berfikir lebih positif dan cerdas dengan menjual belikan rokok yang legal.
“Dengan sosialisasi ini masyarakat terus di doktrin agr menjual belikan rokok yang legal,” pungkas Ainur. (icha)