SUMENEP, RINGSATU.Net – Pasca ditetapkannya Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian tembakau di tingkat petani.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan pelaksanaan tata niaga tembakau berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian kepada petani terkait harga pembelian hasil panen.
Kepala Dinas KUPP Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah membentuk tim monitoring dan evaluasi (Monev) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses pembelian tembakau di lapangan.
“Bapak Bupati Sumenep telah membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengawasi pelaksanaan pembelian tembakau di lapangan. Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah agar tata niaga berjalan sesuai ketentuan,” kata Moh. Ramli, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, keberadaan tim Monev diharapkan dapat meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran dalam proses transaksi antara petani dan pihak pembeli.
“Pengawasan ini kami lakukan agar petani mendapatkan kepastian harga dan tata niaga yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain melakukan pemantauan terhadap harga, tim juga diharapkan dapat memastikan proses pembelian berlangsung secara wajar dan tidak merugikan salah satu pihak.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam tata niaga tembakau, baik petani maupun pembeli, untuk bersama-sama menjaga iklim perdagangan yang sehat, transparan dan sesuai aturan.
Dengan pengawasan yang lebih intensif, diharapkan pelaksanaan TIHT 2026 dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi petani tembakau sekaligus menciptakan tata niaga yang tertib dan berkeadilan. (Red)



Komentar