LUMAJANG, RINGSATU.Net – Sorotan publik kini kembali tertuju pada sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Kali Jeruk Baru yang kian memanas, Senin 28/9/2026.
Peristiwa tragis Salim Kancil telah berlalu, namun pelajaran berharga darinya harus tetap terpatri, peristiwa serupa tak boleh lagi terulang di tanah Lumajang ini. Ketegangan yang meluas ini menuntut perhatian serius dan tindakan cepat dari pemerintah.
“Jika pemerintah daerah membiarkan persoalan ini tanpa langkah tegas, maka konflik ini berpotensi mengulang kelam serupa kasus Salim kancil,” Kata Arsyad Subekti Tokoh Masyarakat setempat.
“Sejak lama warga menaruh harapan kepada pemerintah kabupaten Lumajang, surat permohonan audiensi sudah dikirim, keluhan sudah disampaikan, rekomendasi DPRD sudah ada. Namun hingga sampai saat ini, belum terlihat langkah nyata yang menyelesaikan secara tuntas,” sambung Arsyad.
Pemerintah Kabupaten Lumajang wajib segera turun tangan, membuka ruang dialog yang adil, serta mengundang seluruh instansi terkait untuk mempertemukan kedua belah pihak, masyarakat maupun pihak perusahaan, dalam meja perundingan yang transparan dan berkemanusiaan.
Publik menilai, jika pihak berwenang terlambat mengambil langkah penyeimbang dan mengabaikan mediasi, gesekan sosial di tengah masyarakat sulit dihindari.
Hal ini bukan sekadar kekhawatiran semata, melainkan peringatan nyata, lambatnya penanganan bisa membuka peluang terulangnya kembali sejarah kelam seperti peristiwa Salim Kancil.
Masyarakat setempat menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan adanya korban maupun pertumpahan darah. Fokus utama yang dituntut adalah keadilan, kejelasan hak, serta penyelesaian masalah yang mengutamakan nilai kemanusiaan dan kebenaran.
Mengenai sengketa lahan PT. Kali Jeruk baru, saat ini sudah memasuki ke sekian harinya. Tuntutan masyarakat untuk meminta ruang mediasi pada Bupati Lumajang, harus segera ditanggapi di khawatirkan terjadi peristiwa yang tidak dinginkan.
Pemerintah harus tegas mengambil langkah-langkah kebijakan, Supaya peristiwa sejarah Salim kancil tidak terulang kembali.
Penulis: Supriyono
Editor: Saldi Ananda K



Komentar