Satpol PP Sumenep Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Bersama Rokok Ilegal

IMG 20231011 WA0059

SUMENEP, Ringsatu.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Operasi bersama.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Satpol PP tersebut dihadiri dari berbagai perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), Kejaksaan Negeri Sumenep dan Bea Cukai Madura.

Bacaan Lainnya

Hadir juga Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemdakab Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si sekaligus membuka rapat koordinasi tersebut.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemanfaatan DBHCHT memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sumenep.

“Operasi ini nantinya akan membantu pengusaha rokok yang legal bersaing secara sehat. Dan pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi resmi,” katanya.

Menurutnya, dengan mengurangi peredaran rokok ilegal akan terjadi peningkatan DBHCHT yang dapat dikelola pemerintah daerah untuk pembangunan Sumenep.

Mengenai cukai khususnya rokok ilegal sesuai UU Cukai No.39 tahun 2007, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana.
Namun, lanjut menegaskan, penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal.

“Nanti, dalam pelaksanaannya kita tetap melakukan pemeriksaan secara humanis dan edukatif,” tandasnya, Selasa (26/9/2023).

Sisi lain, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI, Slamet Pujiono SH mengatakan, pelaksanaan operasi tetap harus dengan ketegasan kepada pelanggar.

“Tetap harus memberikan ketegasan bagi para pelanggarnya agar masyarakat memiliki rasa jera dan tidak menjual rokok ilegal lagi,” tegas dia.

Begitu pun jadwal dan tujuan pelaksanaan operasi harus sesuai prosedur. Menjaga target pasar agar tidak diketahui masyarakat sebelum operasi.

Sementara, Drs. Ach. Laili Maulidy Kepala Satpol PP Sumenep menjelaskan, kedudukan instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai.

“Sesuai UU Cukai dan PMK-215/2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa minta bantuan APH lain atau pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai,” urainya.

Untuk itu, ia menegaskan segala pelanggaran dibidang cukai merupakan kewenangan Bea Cukai. Sehingga sinergi antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil maksimal.

“Mudah-mudahan, untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya antar intansi dapat bersinergi agar mendapatkan yang maksimal,” pungkasnya. (surah/red)

Pos terkait