Berita

Tak Memenuhi Undangan DPRD Lumajang, HGU PT Kalijeruk Terancam Di Cabut

40
×

Tak Memenuhi Undangan DPRD Lumajang, HGU PT Kalijeruk Terancam Di Cabut

Sebarkan artikel ini
IMG 20250524 WA0004

LUMAJANG, RINGSATU.Net – PT perkebunan Kalijeruk (KJB) Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagong Kabupaten Lumajang, mangkir di acara Haering dengan anggota DPRD Lumajang. Jumaat 23/05/2025.

Dalam ke tidak hadirannya dalam acara Haering dengan dengan anggota Dewan, picu kekesalan warga, yang sebelumnya mengadu dampak aktivitas pihak perkebunan yang di anggap selain merugikan, juga warga di hadapkan warga dengan bencana.

Dalam acara Haering melibatkan tiga komisi A, komisi B, dan dengan komisi C DPRD Lumajang berikut warga dan sejumlah stakeholder.

Pasca komisi C melakukan sidak langsung di lokasi perkebunan PT Kalijeruk, ditemukan kawasan perkebunan sebagian besar telah gundul,dan telah di alih fungsikan menjadi perkebunan tebu, yang seharusnya kakau, tanaman kopi dan pohon karet dengan adanya penebangan yang besar-besaran, meski dinas untuk menghentikan tidak digubris namun tetap saja dilakukan.

Ketua Dewan Lumajang, Hj Oktavia saat di wawancara oleh media menegaskan, pihaknya mencatat sejumlah kejanggalan dalam kroscek kegiatan yang dilakukan oleh pihak perkebunan, pihaknya dengan tegas menyebutkan jika telah masuk katagori sangat berat, mendasari dirinya memiliki fakta dan realita yang ada.

Disinggung tentang penebangan, Oktavia merespons jika DLH sudah mengeluarkan rekomendasi agar dihentikan Namun dari pihak Perkebunan tidak menghiraukan, imbuhnya.

Lahan kosong yang di sematkan dalam ijin HGU dalam perkebunan turut dicurigai, Oktavia berjanji akan menindak lanjuti, meski ia harus datang ke kementerian selaku pihak yang mengeluarkan HGU guna memastikan jika kegiatan yang dilaksanakan PT Kalijeruk sudah sesuai atau sebaliknya, demi kepentingan masyarakat umum.

“Ada masalah besar ini apakah pihak kementerian itu dalam memberikan Rekom HGU apakah sudah diuji, apakah mereka PT Kalijeruk sudah melakukan peruntukannya sesuai dengan HGU, tukas Oktavia.

Mendasari luas perkebunan yang jumlahnya Ratusan Hektar, namun anehnya, memiliki data dinas perijinan yang ter data di OSS hanya seluas 9,6 hektar.

“Berarti dari sini saja sudah ada ketimpangan, mana yang disembunyikan sangat tidak masuk akal.

Tegas kata Oktavia tak menutup kemungkinan jika di perlukan, DPRD Kabupaten Lumajang bakal mengeluarkan Rekomendasi agar ijin HGU PT Kalijeruk agar ditutup/dicabut senada melontarkan peringatan keras.

Politisi dari Partai Gerindra itu meminta PT Kalijeruk agar kooperatif tidak egois, mendasari telah pegang ijin HGU sembari menunggu etika baik, Perempuan yang kerap disapa Okta itu tak bisa membendung masyarakat yang berencana bakal memblokade jalan.

“Kami setuju sekali,kalau memang itu kebutuhan masyarakat, kita ajak untuk mencari solusi ternyata menghindar apa yang harus kita lakukan, konfirmasi terkini pihak perkebunan PT Kalijeruk, baru akan datang ke DPRD Kabupaten Lumajang pada awal bulan Juni mendatang, hal itu disampaikan dalam format surat konfirmasi di terima oleh ketua Dewan Kabupaten Lumajang saat acara Haering berlangsung, Pungkasnya.