SUMENEP, Ringsatu.net – Pemilik Perusahaan Rokok Bahagia (PR. Bahagia) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur H. Mu’min sampaikan sejumlah Aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Menyusul adanya tindak lanjut hasil rapat dan rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Aspirasi tersebut di sampaikan langsung oleh H. Mu’min kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Sumenep Akhmad Jasuli, saat tengah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke gudang miliknya bersama sejumlah anggota Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dia mengungkapkan, Aspirasi yang disampaikan kepada Ketua Pansus 1 DPRD tersebut semata-mata demi kesejahteraan dan peningkatan perekonomian yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat terutama bagi warga Sumenep.
Tiga Aspirasi diantara-Nya, Pengambilan poster atau sampel tembakau dibeli, larangan tembakau asal Jawa masuk ke wilayah Sumenep semasa musim tembakau dan Penggunaan tikar lokal (anyaman daun siwalan) sebagai pembungkus tembakau rajangan yang telah kering
“Saya sudah menyampaikan beberapa aspirasi kepada DPRD agar dapat di perhatikan secara khusus dan menjadi acuan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat di Daerah”, Ucap Pengusaha yang di kenal dermawan ini, Rabu (6/9/2023).
H. Mu’min menjelaskan, pengambilan poster atau sampel tembakau tanpa di beli atau dihargai pada setiap bal tembakau yang dikirim tentu saja dapat membebani kepada pihak supplier.
Menurutnya, pengambilan poster atau sampel akan dapat mengurangi berat bersih pada setiap bal tembakau yang di ambil.
“Kalau pedagang (Supplier) mengirim 10 bal tembakau dengan rata-rata diambil 1 kg/bal sebagai poster atau sampel sudah jelas punya kerugian 10 kg, ini akan menjadi beban pedagang”, Jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan agar selama musim tembakau diberlakukan larangan bagi tembakau Jawa masuk ke wilayah Kabupaten Sumenep.
Larangan pada masa musim tembakau tersebut bertujuan agar tembakau lokal di Daerah dapat terserap habis demi memenuhi kuota pembelian sejumlah gudang tembakau meski pembelian secara mandiri.
“Kalau tembakau Jawa tidak masuk wilayah Madura maka tembakau lokal bisa terserap habis”, Ujar sosok pengusaha Sukses pembeli tembakau secara mandiri ini.
Yang terakhir H. Mu’min menyarankan, agar tetap memanfaatkan tikar hasil pengrajin masyarakat lokal dari anyaman daun siwalan sebagai sarana pembungkus tembakau rajangan yang telah kering.
Agar menurutnya, masyarakat pengrajin tikar juga dapat menikmati dan merasakan hasil panen tembakau dengan cara menjual hasil karyanya.
“Jadi kami berharap kepada pihak DPRD dan Instansi terkait agar dapat memperhatikan Aspirasi ini demi mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat lokal”, Pungkasnya.
Menanggapi Aspirasi tersebut, Ketua Pansus 1 DPRD Sumenep Akhmad Jasuli mendukung atas Aspirasi yang di sampaikan oleh H. Mu’min kepada dirinya.
Aspirasi tersebut akan menjadi tambahan dalam rencana Pembentukan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah nanti.
“Bukan Cuma kami, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait juga antusias sekali mendukung atas aspirasi yang di sampaikan oleh H. Mu’min”, Tandasnya. (Red)