SUMENEP, Ringsatu.net –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi agen usaha laku pandai.
Inisiatif tersebut muncul setelah pihak BPPKAD Sumenep melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke masing-masing kecamatan baik daratan dan kepulauan.
selain melakukan sosialisasi pihaknya menyampaikan mengenai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke Pemerintah Desa.
Terungkap ditegah sosialisasi tersebut banyak keluhan warga atas keterlambatan pembayaran pajak lantaran jauhnya lokasi tempat pembayaran PBB.
“Penyampaian ini sekaligus ingin mengetahui persoalan apa saja di tingkat desa utamanya kendala pembayaran PBB,” Ujar Plt Kepala Bidang Pendapatan Pengelolaan BPPKAD Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah, Kamis (20/07/2023).
Pria akrab disapa Dian ini mengungkapkan, bahwa jika keterlambatan atas pembayaran pajak selama ini lantaran faktor jauhnya lokasi tempat pembayaran PBB.
Jadi pihaknya mempunyai inisiatif untuk mendorong BUMDes di setiap Desa dapat difungsikan menjadi bagian dari agen usaha laku pandai.
“Kalau BUMDes berperan, maka pembayaran bisa dilakukan di desa. Apalagi kami sudah punya kanal pembayaran di Bank Jatim, Bank Mandiri dan Tokopedia. Bahkan, tahun ini bisa melalui QRIS,” Paparnya.
Disisi lain Dian menjelaskan, selama melakukan sosialisasi pihaknya memberikan peluang kepada Desa yang ingin melakukan pengajuan pemutakhiran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Namun menurutnya, pihaknya lebih memprioritaskan kepada Desa yang tidak mempunyai data peta per bidang tanah.
“Hal itu bertujuan agar data yang tidak jelas SPPT ditagihkan kepada siapa, dengan adanya data pemutakhiran ini, nanti tagihannya jelas akan diberikan kepada siapa dan disampaikan kepada siapa,” terangnya.
Upaya ini lanjut Dian, demi menekan pembayaran PBB di Kabupaten Sumenep dapat terpenuhi.
Sebab kata Dian, mulai 2002 hingga 31 Desember 2023 piutang tunggakan PBB mencapai Rp61.239.675.982,-.
“Harapan kami dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak”, Katanya.
Yang terakhir disampaikannya bahwa, sosialisasi dilakukan di Kecamatan – Kecamatan sejak Juni 2023.
Namun masih tersisa Kecamatan Masalembu yang merupakan Kecamatan yang terletak di kepulauan paling jauh di Kabupaten Sumenep.
“Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan sosialisasi ke Kecamatan Masalembu”, Pungkas Dian. (Red)