POLRI

Janji Tanpa Aksi, Keadilan Untuk Korban Pencabulan di Robatal Sampang Diduga Tertahan di Meja Polisi

91
×

Janji Tanpa Aksi, Keadilan Untuk Korban Pencabulan di Robatal Sampang Diduga Tertahan di Meja Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat dimintai keterangan mengenai kasus tersebut oleh sejumlah wartawan
FOTO: Kapolres Sampang AKBP Hartono saat dimintai keterangan mengenai kasus tersebut oleh sejumlah wartawan

SAMPANG, RINGSATU.Net – Di tengah trauma yang belum pulih, keluarga korban pencabulan di Robatal terus menanti keadilan yang tak kunjung datang. Laporan sudah masuk sejak tiga bulan lalu, namun pelaku masih bebas berkeliaran, sementara pihak kepolisian hanya memberikan janji tanpa bukti.

Seperti kasus dugaan pencabulan terhadap gadis 17 tahun yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang pada (28/07/2025) dengan terlapor Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum tertangkap.

Laporan resmi yang diterima Polres Sampang pada 30 Juli 2025 seolah tenggelam di meja penyidik. Sementara korban dan keluarganya terus menanggung beban tanpa kepastian hukum.

Kondisi ini memicu kecaman dari berbagai pihak. Aktivis Kopri PMII, KOHATI HMI, dan LSM MDW Sampang bahkan turun ke jalan menuntut aparat bertindak tegas.

Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, menilai polisi tidak serius menangani kasus yang menyangkut kehormatan dan masa depan anak di bawah umur.

“Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan menggantung? Korban butuh keadilan, bukan janji,” tegasnya kepada RINGSATU.Net.

IMG 20251030 WA0003

Farida menyebut sikap aparat bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menekankan perlindungan cepat dan berpihak pada korban.

“Kalau memang serius, menangkap pelaku tidak sulit. Polri punya perangkat intelijen canggih, tapi mengapa pelaku masih bebas?,” sindirnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan pihaknya terus berupaya melacak keberadaan pelaku.

“Pelaku sudah dinyatakan DPO dan terus berpindah tempat, sehingga agak sulit dilacak,” ujarnya usai sertijab di Mapolres Sampang, Rabu (29/10/2025).

Hartono juga meminta peran masyarakat untuk membantu memberikan informasi keberadaan Basir, dengan imbalan penghargaan bagi pelapor. Pelaporan dapat dilakukan ke Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang melalui nomor 085694778740.

“Kami sudah minta bantuan dari berbagai pihak. Siapa pun yang membantu menangkap Basir akan diberi penghargaan,” pungkasnya.

Namun hingga kini, yang terlihat hanyalah janji dan imbauan, sementara keadilan bagi korban masih tertahan di ruang hampa hukum.

2