PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Satreskrim Polres Pamekasan ungkap sembilan perkara dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut menyasar sejumlah tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penyalahgunaan senjata tajam (sajam), hingga perkara bahan peledak (handak).
Hal itu disampaikan Kanit Reskrim, IPDA Reza, dalam kegiatan doorstop Ops Sikat Semeru 2026 yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Reza menjelaskan, dari sembilan perkara yang berhasil diungkap, enam di antaranya merupakan kasus curanmor yang masuk dalam target operasi (TO). Selain itu, terdapat satu perkara penyalahgunaan senjata tajam serta dua perkara terkait bahan peledak.
“Dari sembilan kasus yaitu enam kasus curanmor, kemudian satu kasus sajam dan satu kasus handak, hitungannya dua kasus karena satu pembuat dan satu penjual,” jelas Reza.
Menurutnya, dalam operasi tersebut terdapat enam tersangka yang masuk dalam kategori target operasi. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan tersangka dari perkara non-target operasi (non-TO).
“Tersangka TO enam orang, tiga sisanya Non-TO,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu senjata tajam, bahan peledak, serta lima unit sepeda motor.
“Semua barang bukti operasi telah disita oleh kepolisian berupa satu senjata tajam, alat peledak, dan lima sepeda motor,” ujarnya.
Reza juga menyebut salah satu barang bukti berupa print foto sepeda motor jenis Vario telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Barang bukti tersebut sebelumnya disita dalam perkara lain dan perkara tersebut telah memasuki tahap II.
“Satu barang bukti berupa print foto sepeda motor jenis Vario telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri karena disita dalam perkara lain dan sudah tahap II,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap salah satu tersangka perkara bahan peledak, polisi mendapatkan keterangan bahwa bahan peledak tersebut dibuat sendiri menggunakan sejumlah bahan yang diracik.
“Pembuat bahan peledak mengaku membuat sendiri dengan bahan-bahan racikan” ungkapnya.
Reza menambahkan, seluruh tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut telah diserahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Penempatan dilakukan karena rumah tahanan (rutan) sedang dalam proses perbaikan.
Operasi Sikat Semeru 2026 tersebut berlangsung selama 12 hari dan berakhir pada Rabu kemarin.
Penulis : Icha
Editor : Matirda


Komentar