PASANG IKLANMU DISINI
Hukum & Kriminal
Beranda » Dituduh Memiliki Hubungan Asmara, Riskiana Dikeroyok Tiga Orang, Keluarga Desak Penyelidikan Transparan dan Tegas

Dituduh Memiliki Hubungan Asmara, Riskiana Dikeroyok Tiga Orang, Keluarga Desak Penyelidikan Transparan dan Tegas

FOTO: Dokumentasi kondisi korban setelah dugaan penganiayaan.
FOTO: Dokumentasi kondisi korban setelah dugaan penganiayaan.

LUMAJANG, RINGSATU.Net — Kasus penganiayaan yang menimpa Riskiana (31), warga Dusun Sukosari, Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, kini memasuki tahap penyelidikan di Polres Lumajang, Selasa (8/10/2026).

Tiga orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Salah satunya disebut sebagai istri pejabat desa setempat.

Jalan Desa Terancam Jadi Halaman Pribadi, JASTRA Tampar Pemdes Payudan Daleman

Kejadian bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban.

Saat itu, Kepala Desa Sukosari mendatangi korban dan menanyakan dugaan hubungan asmara antara Riskiana dan putranya. Riskiana menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan tersebut.

Tak lama kemudian, datang tiga orang perempuan, yakni Nur Hayati yang disebut sebagai istri Kades, Rosita, dan Eni. Ketiganya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Riskiana secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Penganiayaan tersebut baru berhenti setelah warga sekitar datang melerai.

Kapolres Lumajang Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Bawa Kue dan Tumpeng ke Makodim 0821

Keesokan harinya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lumajang dengan nomor laporan LP/B/171/IX/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 24 September 2026.

Keluarga Desak Proses Hukum Berjalan Lurus dan Terbuka

Jalan Rakyat Diduga Dicaplok Rumah Anggota BPD, Teguran Desa dan Polisi Tak Diindahkan

Hingga kini, pihak keluarga korban menegaskan tidak menginginkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum.

“Kami tidak menginginkan jalan tengah atau penyelesaian di belakang layar. Kami menuntut proses hukum berjalan lurus, profesional, dan terbuka. Setiap pelaku, tanpa terkecuali, harus mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas perwakilan keluarga korban.

Keluarga juga memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam perkara ini. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang kedudukan maupun jabatan pihak yang terlibat.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Tim penyidik Polres Lumajang saat ini masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, bukti fisik, serta menelusuri seluruh fakta kejadian secara utuh.

Masyarakat pun terus memantau perkembangan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga terlibat maupun hasil pemeriksaan resmi dari pihak kepolisian.

Penulis: Supriyono

Editor: Saldi Ananda K

Komentar

Tinggalkan Balasan