LUMAJANG, RINGSATU.Net — Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Lumajang dikabarkan menggelar rapat tertutup yang membahas persoalan sengketa lahan PT Kali Jeruk Baru yang semakin memanas di Kecamatan Randuagung.
Rapat tersebut berlangsung di lingkungan Kantor Bupati Lumajang pada Senin (28/9/2026).
Namun, hingga kini, nama-nama pihak yang hadir dalam rapat tersebut belum diumumkan secara terbuka.
Ketidakjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang menuntut keterbukaan serta keadilan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, membenarkan adanya rapat tersebut. Namun, ia menyatakan tidak dilibatkan dalam agenda tersebut.
“Agendanya memang demikian, tapi saya tidak ikut,” ujar Mustaqim melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya mengenai adanya keputusan atau langkah konkret untuk meredakan ketegangan, Mustaqim menyampaikan bahwa dirinya akan menanyakan hal tersebut kepada pihak terkait.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut yang diterima.
Warga Belum Mendapat Jawaban, Tuntutan Tetap Tegas
Terpisah, Asan, Ketua Kelompok Tani/Petani Kali Jeruk Gunung Lemongan yang mewakili warga, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima tanggapan atas surat permohonan audiensi yang telah dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Kami belum menerima panggilan maupun jawaban sedikit pun, padahal surat itu sudah kami kirimkan dengan harapan Ibu Bupati Indah Amperawati, yang akrab disapa Bunda Indah, segera mendengar langsung suara kami yang meminta keadilan,” ungkap Asan.
Ia menegaskan bahwa tuntutan warga tidak berubah, yakni meminta pencabutan izin HGU PT Kali Jeruk Baru serta menyerahkan pengelolaan tanah kepada masyarakat yang selama ini telah merawatnya secara turun-temurun.
Warga menyatakan tidak akan mengurangi tuntutan sebelum terdapat kejelasan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat Tertutup Memunculkan Banyak Pertanyaan
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Persoalan ini semakin mendapat perhatian luas setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam pengelolaan lahan tersebut.
Rapat yang digelar secara tertutup itu memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat:
Mengapa persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat dibahas secara tertutup?
Siapa saja pihak yang hadir dan kepentingan siapa yang diwakili?
Keputusan apa yang diambil dan kapan hasilnya akan disampaikan kepada publik?
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Muspida maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang terkait hasil rapat tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup ruang komunikasi, segera membuka dialog, serta mendengarkan aspirasi warga secara langsung sebelum ketegangan yang terjadi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Jangan sampai tragedi kelam seperti kasus Salim Kancil kembali terulang di Tanah Lumajang.
Penulis: Tim
Editor: Saldi Ananda K.



Komentar