SUMENEP, RINGSATU.Net — Dugaan aksi pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan.
RB, seorang pelajar kelas I SMA, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kepala hingga robek.
Ironisnya, meski kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian, terlapor Sofyan dan kawan-kawan disebut belum ditahan.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, RB diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Sofyan dkk, warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Luka di bagian kepala korban diduga akibat hantaman benda tumpul berupa engkol sepeda motor yang dibawa para terduga pelaku.
Peristiwa tersebut bukan sekadar dugaan perkelahian biasa, sebab korban masih di bawah umur dan mengalami luka yang membutuhkan perhatian serius.
Ach. Wafi, kakak korban, menyebut RB merupakan korban kedua setelah UN, temannya yang berasal dari Kecamatan Manding.
UN juga diduga menjadi korban kebrutalan kelompok yang sama hingga mengalami memar dan lebam di sejumlah bagian tubuhnya.
Dugaan kekerasan terhadap dua pelajar ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Keselamatan anak di bawah umur tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih ketika dugaan kekerasan mengakibatkan luka fisik.
Wafi mengungkapkan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Sumenep pada Rabu, 21 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/384/X/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Namun, menurut Wafi, hingga kini para terlapor belum ditahan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai perkembangan penanganan perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan kepolisian.
Wafi berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas pencatatan administrasi.
Aparat kepolisian diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai proses penyelidikan, pemeriksaan para pihak, serta langkah hukum sesuai hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum harus berjalan transparan dan profesional. Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur perlu ditangani secara serius, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun Polresta Sumenep mengenai dugaan pengeroyokan tersebut dan alasan para terlapor belum ditahan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
RINGSATU.NET akan terus menelusuri perkembangan kasus ini demi memastikan informasi yang berimbang dan mendorong penanganan perkara secara transparan. (Red).


Komentar