SURABAYA, RINGSATU.Net – Ratusan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur menggelar demontrasi didepan kantor Polda Jatim menuntut kepolisian agar segera menetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) II sebesar 12 miliar rupiah tahun anggaran 2020.
Kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) yang berwujud proyek fisik lapisan penetrasi (Lapen) senilai 12 milliar rupiah di Kabupaten Sampang, saat ini dalam proses Penyidikan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) II Subdit III Polda Jatim.
Proyek miliaran itu dialokasikan untuk program pemeliharaan infrastruktur jalan kabupaten sebagai upaya memulihkan perekonomian warga, anggaran dalam kegiatan tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga telah mengantongi kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
“Seharusnya penyidik memberikan progres penanganan kasus yang ditangani sejak dua tahun ini, jangan selalu memberikan alibi liar kepada masyarakat karena ini menyangkut hak rakyat,” ujar korlap aksi, Ach Rifa’i, di depan Mapolda Jatim, Kamis, (06/01/2025).
Rifa’i mengatakan, program pemulihan ekonomi dampak Covid-19 berupa proyek pemeliharaan berkala jalan kabupaten senilai Rp 12 miliar di kota Bahari menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pasalnya, selain tidak diumumkan di LPSE. Pengerjaan proyek lapisan penetrasi (lapen) tersebut diguga melanggar intruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 5/2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020.
“Proyek ini mulai dari awal sudah bermasalah apalagi hasil pengerjaannya. Kami menduga kepentingan kelompok sangat jelas dibalik program pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” kata Rifai.
Aktivis bertubuh gempal tersebut mendesak Polda Jatim agar menyeret oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PEN sebesar 12 miliar rupiah. Alasannya, dana insentif daerah tahap II merupakan penghargaan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang berhasil dalam menangani pandemi Covid-19.
“Ini kan jelas peruntukannya, tapi realitanya dana 12 milliar itu hanya dijadikan syarat kepentingan dan penghasilan kelompok saja tanpa dirasakan masyarakat samasekali,” bebernya.
Aksi yang digelar didepan markas Polda Jatim tersebut detemui oleh Kompol Sodiq Effendi selaku penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek lapen. Ia mengutarakan kepada massa aksi bahwa kasus ini masuk tahap penyidikan.
“Sekarang masuk tahap penyidikan dan sebentar lagi berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sodiq tidak menampik kasus ini telah diketahui kerugian negara, tetapi pihaknya tidak berani membuka kepada publik atas alasan bukan kewenangan dirinya.
“Intinya masih tahap penyidikan dan sudah ada kerugian negara. Ini saja yang dapat saya sampaikan kepada publik,” tegasnya.












