PASANG IKLANMU DISINI
Politik
Beranda » DPRD Sumenep Perketat Izin Pasar Modern, Lindungi Pedagang Tradisional

DPRD Sumenep Perketat Izin Pasar Modern, Lindungi Pedagang Tradisional

Irwan Hayat Anggota DPRD Sumenep
Irwan Hayat Anggota DPRD Sumenep

SUMENEP, RINGSATU.Net – DPRD Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, mengatakan revisi aturan itu difokuskan pada pengetatan izin pendirian pasar modern agar tidak lagi berdiri tanpa perencanaan yang jelas.

Krisis Air Bersih Mencekik Sampang, Program Sejuta Liter Mulai Digulirkan FSS dan Pemkab

Salah satu poin yang diperketat adalah syarat perizinan yang harus menyesuaikan kondisi ekonomi daerah serta dilengkapi studi kelayakan usaha.

“Proses perizinan dalam perubahan perda itu akan dibuat lebih detail,” ujarnya.

Menurut Irwan, setiap rencana pembangunan toko modern nantinya wajib memperhatikan dampak lingkungan, ketersediaan lahan parkir, hingga aktivitas bongkar muat agar tidak memicu kemacetan.

UMKM ingin Tumbuh,Sekarkijang Perkuat Jalan Menuju Pasar Digital

Selama ini, keberadaan sejumlah pasar modern dinilai masih menimbulkan persoalan karena berdiri tanpa kajian matang.

Selain itu, revisi perda juga mengatur jarak antara pasar modern dan pasar rakyat. Pasar modern tidak boleh berdiri di kawasan pasar tradisional karena dikhawatirkan mematikan usaha pedagang kecil.

Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Ungkap 23 Kasus dan Tangkap 29 Tersangka

DPRD sebelumnya telah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi dan menemukan beberapa toko modern yang berdiri sebelum aturan lama berjalan optimal. Namun, Irwan menegaskan kewenangan penindakan tetap berada di tangan pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP.

Ia berharap revisi perda ini tidak hanya menertibkan pasar modern, tetapi juga mendorong pemerintah lebih serius memberdayakan pasar rakyat agar mampu bersaing dan tidak terus terpinggirkan.