PASANG IKLANMU DISINI
POLRI
Beranda » Polres Lumajang ultimatum: Sound Horeg Karnaval Melebihi 85 Desibel Akan Ditindak Tegas

Polres Lumajang ultimatum: Sound Horeg Karnaval Melebihi 85 Desibel Akan Ditindak Tegas

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Polres Lumajang mengeluarkan peringatan keras bagi panitia dan peserta karnaval yang membandel. Segala bentuk pelanggaran, terutama soal kebisingan sound system dan batas waktu kegiatan, dipastikan akan langsung ditindak tegas.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, menegaskan bahwa suara sound system dalam karnaval tidak boleh melebihi ambang batas maksimal 85 desibel, sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI.

MADAS Sedarah Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan TPPU, Tegaskan Semua Sama di Hadapan Hukum

“Kalau ada yang nekat pasang sound melebihi 85 desibel, kami tidak akan segan mengambil tindakan sesuai aturan hukum,” tegas Untoro, Kamis (7/8/2025).

Tak hanya soal kebisingan, polisi juga menggarisbawahi bahwa batas waktu pelaksanaan karnaval hanya sampai pukul 23.00 WIB, Di luar itu, siapapun yang masih menggelar kegiatan karnaval akan langsung di sanksi.

“Isi surat izin sudah jelas, Kalau ada panitia atau peserta yang melanggar, akan kami tindak,” tambahnya.

Meski Tak Ada Laporan, Polres Pamekasan Berhasil Temukan Motor Hilang Milik Warga

Polres Lumajang mengimbau seluruh pihak agar tidak main-main dengan aturan, Perayaan karnaval boleh meriah, tapi harus tetap tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Kami ingin karnaval berlangsung aman, tapi kalau dilanggar, ya bersiap saja Tegas tanpa kompromi,” tutup Untoro.

BAZNAS Kabupaten Lumajang Santuni 420 Anak Yatim Piatu dalam Rangka Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah