POLRI

Satresnarkoba Pamekasan Ungkap 80 Kasus Narkoba di 2025, 130 Tersangka Terjaring

144
×

Satresnarkoba Pamekasan Ungkap 80 Kasus Narkoba di 2025, 130 Tersangka Terjaring

Sebarkan artikel ini
FOTO: Konferensi Pers, Satresnarkoba Pamekasan Ungkap 80 Kasus Narkoba di 2025, 130 Tersangka Terjaring
FOTO: Konferensi Pers, Satresnarkoba Pamekasan Ungkap 80 Kasus Narkoba di 2025, 130 Tersangka Terjaring

PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2025, Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap sebanyak 80 kasus narkoba dengan 130 orang tersangka.

Jumlah pengungkapan kasus tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 91 kasus. Namun demikian, jumlah tersangka justru mengalami peningkatan dari 117 orang pada 2024 menjadi 130 orang pada 2025 atau naik sebesar 11,11 persen.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 119 orang berstatus sebagai pengedar, sementara 11 orang lainnya merupakan pengguna. Berdasarkan jenis kelamin, tersangka didominasi oleh laki-laki sebanyak 125 orang, sedangkan perempuan sebanyak 5 orang. Dari segi usia, mayoritas tersangka merupakan usia dewasa sebanyak 127 orang, dan 3 orang di antaranya masih di bawah umur.

Barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi sabu seberat 349,96 gram, okerbaya sebanyak 10.421 butir, serta inex sebanyak 76,5 butir. Rata-rata latar belakang pendidikan para tersangka adalah SMA, dengan pekerjaan mayoritas swasta.

Berdasarkan lokasi kejadian, kasus narkoba paling banyak terjadi di Kecamatan Pamekasan dengan 31 kasus, disusul Kecamatan Pademawu 9 kasus, Kecamatan Proppo 7 kasus, Kecamatan Tlanakan dan Palengaan masing-masing 6 kasus, serta beberapa kecamatan lainnya seperti Kadur, Pakong, Larangan, Pegantenan, Batumarmar, Waru, Pasean, Galis, hingga lintas wilayah Kabupaten Sampang.

Dalam penanganan perkara, Satnarkoba Polres Pamekasan telah menyelesaikan 61 kasus hingga tahap II, 2 kasus dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (SP3 RJ), sementara 17 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Jupriadi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

2