PASANG IKLANMU DISINI
POLRI
Beranda » Apes, Dua Pemuda Hendak Edarkan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Apes, Dua Pemuda Hendak Edarkan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Dua Pemuda Pengedar Sabu AZ dan KD Saat di Keler Oleh Petugas Kepolisian Polres Lumajang, (foto/ist, ringsatu).

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Dua orang pemuda pengedar narkoba di Lumajang diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang saat hendak melakukan transaksi di Jalan Raya desa Kabuaran, kecamatan Kunir, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua orang tersebut AZ (23) warga desa Jatigono, dan KD (28) warga desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir.

Lindungi Petani, DKUPP Sumenep Awasi Ketat Pembelian Tembakau di Lapangan

“Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya desa Kabuaran merupakan pengedar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aris Hariyanto melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H.

Penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pengintaian sebelumnya mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kunir. Benar saja saat di geledah, dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan itu terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka,” ujar Ipda Sugiarto.

Akhmad Syarif Nashrullah Raih Juara 1 KU-15 Kejurprov Tenis Meja Jatim 2026

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, termasuk dari mana asal barang haram tersebut, serta sasaran penjualannya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkenalkan Diri Lewat Safari Jumat, Kapolres Lumajang Ajak Warga Jaga Kamtibmas

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Sugiarto.