PASANG IKLANMU DISINI
POLRI
Beranda » Apes, Dua Pemuda Hendak Edarkan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Apes, Dua Pemuda Hendak Edarkan Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang

Dua Pemuda Pengedar Sabu AZ dan KD Saat di Keler Oleh Petugas Kepolisian Polres Lumajang, (foto/ist, ringsatu).

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Dua orang pemuda pengedar narkoba di Lumajang diringkus Satresnarkoba Polres Lumajang saat hendak melakukan transaksi di Jalan Raya desa Kabuaran, kecamatan Kunir, pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua orang tersebut AZ (23) warga desa Jatigono, dan KD (28) warga desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir.

Laka Laut di Perairan Galis, Seorang Nelayan Meninggal Saat Menarik Jaring

“Kedua tersangka yang diamankan di jalan raya desa Kabuaran merupakan pengedar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aris Hariyanto melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H.

Penangkapan kedua tersangka setelah polisi melakukan pengintaian sebelumnya mendapatkan laporan akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kunir. Benar saja saat di geledah, dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan itu terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan sabu seberat 1,04 gram dan sepeda motor Suzuki Satria FU milik tersangka,” ujar Ipda Sugiarto.

Dari Desa di Sampang ke Panggung Nasional, Ari Adriansyah Berjuang Mengubah Nasib Keluarga Lewat DA8

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, termasuk dari mana asal barang haram tersebut, serta sasaran penjualannya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mandor KDMP Geram, Progres Tetap Berjalan Meski Kabel PDAM Berada Tepat di Bawah Atap

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Ipda Sugiarto.