PASANG IKLANMU DISINI
Politik
Beranda » DPRD Sumenep Bentuk Pansus Raperda BMD, Dorong Tata Kelola Aset Lebih Transparan dan Tepat Guna

DPRD Sumenep Bentuk Pansus Raperda BMD, Dorong Tata Kelola Aset Lebih Transparan dan Tepat Guna

DPRD Sumenep Bentuk Pansus Raperda BMD, Fokus Benahi Pengelolaan Aset Pemerintah
DPRD Sumenep Bentuk Pansus Raperda BMD, Fokus Benahi Pengelolaan Aset Pemerintah

SUMENEP, RINGSATU.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep membentuk panitia khusus (pansus) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi kepentingan publik.

Pemerintah Desa Bades Pasirian Gelar Acara Tandingan Topeng Kaliwungu dengan Mengangkat Budaya Luar Lumajang

Pembahasan raperda berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (4/5/2025), dipimpin Ketua Pansus M. Mirza Khomaini Hamid. Rapat turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.

Dalam forum tersebut, pansus bersama pihak eksekutif menelaah sejumlah substansi penting dalam draf raperda, mulai dari administrasi aset, pemanfaatan, hingga mekanisme pengawasan.

Mirza mengatakan, pembahasan dilakukan secara rinci agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan tafsir berbeda ketika diterapkan di lapangan.

BBM Menipis di SPBU Sumenep, Efek Domino Kenaikan Pertamax Mulai Menghantam

“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan,” ujarnya.

Menurutnya, pembenahan regulasi pengelolaan aset daerah menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda, mengingat masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang pemanfaatannya dinilai belum optimal dan membutuhkan penguatan sistem pengawasan.

Pelaku Usaha Lokal “Putera Sumekar” Dukung Sukses Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

Ia menegaskan, raperda tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang lebih adaptif dalam mendukung akuntabilitas pengelolaan kekayaan daerah.

Selain menata administrasi, regulasi itu juga diarahkan untuk mendorong efisiensi pemanfaatan aset agar tidak sekadar tercatat secara formal, tetapi benar-benar memberi nilai guna bagi pembangunan daerah.

Pansus DPRD Sumenep menargetkan pembahasan raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal melalui koordinasi intensif dengan pihak eksekutif.

“Kami ingin regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” pungkasnya.