SUMENEP, RINGSATU.Net — DPRD Kabupaten Sumenep mendorong optimalisasi pemanfaatan mesin pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Torbang, Kecamatan Batuan. Mesin tersebut diharapkan mampu mengurangi timbunan sampah sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, mengatakan mesin pengolah sampah jenis Refuse Derived Fuel (RDF) yang dibeli dengan anggaran sekitar Rp2,8 miliar harus dimanfaatkan secara maksimal.
“Mesin RDF itu harus dioptimalkan pemanfaatannya agar target PAD yang sudah ditetapkan bisa tercapai,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, peningkatan produksi RDF penting dilakukan agar tujuan pengadaan mesin tersebut tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Diketahui, pada tahun ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep ditargetkan menghasilkan PAD sebesar Rp198.460.000 dari penjualan RDF hasil pengolahan sampah di TPA Torbang.
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, optimistis target tersebut dapat tercapai. Ia menyebut produksi RDF masih berjalan dan kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tetap berlanjut.
“Kami optimistis target Rp198.460.000 tahun ini bisa terealisasi dan masuk ke kas daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam satu siklus pengolahan mesin mampu memproses sekitar tujuh ton sampah. Dari jumlah tersebut, sekitar dua ton dapat diolah menjadi RDF, sementara sisanya berupa residu dan sampah berkadar air tinggi.
Harga RDF sendiri bervariasi tergantung kualitas, terutama kadar air. Dalam kondisi terbaik, harganya bisa mencapai sekitar Rp400 ribu per ton.
Selain untuk menambah PAD, pengolahan RDF juga menjadi upaya mengurangi volume sampah yang terus bertambah di TPA setiap hari.
“Pengolahan ini juga penting untuk menekan penumpukan sampah di TPA,” pungkasnya












