PASANG IKLANMU DISINI
Politik
Beranda » DPRD Sumenep Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Bersama UTM

DPRD Sumenep Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah Bersama UTM

Bersama UTM, DPRD Sumenep Kaji Tata Kelola Aset Daerah
Bersama UTM, DPRD Sumenep Kaji Tata Kelola Aset Daerah

SUMENEP, RINGSATU.Net – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sumenep terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan melibatkan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BKAD Sumenep itu membahas penguatan substansi regulasi agar memiliki dasar hukum, akademik, dan sosial yang lebih matang.

Pemerintah Desa Bades Pasirian Gelar Acara Tandingan Topeng Kaliwungu dengan Mengangkat Budaya Luar Lumajang

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, hadir bersama anggota pansus, jajaran BKAD, dan Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

Dalam pemaparannya, tim akademisi UTM menjelaskan konsep pengelolaan aset daerah, mulai dari inventarisasi, pemanfaatan, penghapusan aset, hingga pengamanan aset strategis milik pemerintah daerah.

Mirza menilai mekanisme penghapusan aset yang sudah tidak produktif perlu dipermudah agar tidak membebani keuangan daerah.

BBM Menipis di SPBU Sumenep, Efek Domino Kenaikan Pertamax Mulai Menghantam

“Penghapusan aset yang sudah tidak bernilai guna perlu dipermudah prosedurnya karena berkaitan dengan efisiensi anggaran daerah,” ujarnya.

Menurutnya, aset yang tidak lagi digunakan namun masih tercatat sebagai barang milik daerah berpotensi menambah biaya pemeliharaan yang kurang efektif.

Pelaku Usaha Lokal “Putera Sumekar” Dukung Sukses Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

Selain itu, Pansus I juga mengusulkan perlindungan aset cagar budaya dimasukkan dalam Raperda guna mencegah penyalahgunaan maupun pemindahan aset tanpa prosedur yang jelas.

“Aspek pengamanan aset cagar budaya penting dimasukkan agar warisan daerah tetap terlindungi,” tambahnya.

Pansus juga menyoroti pentingnya pendataan aset yang akurat sebagai dasar menciptakan tata kelola barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.

Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan akademisi, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan segera disahkan untuk memperkuat pengelolaan aset daerah secara profesional.