Dugaan Penyalah Gunaan Kontrak Lahan PT. Garam memghasilkan Milyaran Rupiah

Picsart 24 07 17 01 06 46 037 1 scaled
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1,"transform":1,"curves":1,"effects":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Sumenep, ringsatu – Rabu 17 Juli 2024, Dugaan Penyelewengan Sewa Menyewa Lahan Garam Yang Menghasilkan Milyaran Rupiah Berdasarkan penelusuran Tim  media ringsatu.net terhadap dugaan penyalahgunaan sewa menyewa lahan yang berstatus X ( kompensasi garapan lahan yang terkait proyek modernisasi 1975 ), sesuai dengan dokumen surat Pada Tahun 1975 dengan no Surat 1222, tanggal 29 Oktober 1975 yang ditandatangani Direktur Finek yaitu Alm Bapak R. Moh. Tayib saat tahun 1975.

Picsart 24 07 17 00 01 10 496 3419937940

Bacaan Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan hak sewa menyewa lahan garam berstatus X terindikasi dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum Karyawan PT garam.

Alur kronologis yang dilakukan oleh para oknum Karyawan PT. Garam adalah dengan banyaknya temuan pernyataan para saksi penggarap lahan tersebut saat penelusuran dilapangan oleh Tim ringsatu.net.

Menurut salah satu penyewa Lahan yang tidak berstatus lahan X menyampaikan bahwa, ” Saya dapat lahan tersebut menyewa dari salah satu oknum karyawan Garam hanya dimanfaatkan untuk status atas nama dalam kontrak sewa menyewa, namun pada dasarnya saya hanyalah pekerja kasar lahan garam yang bekerja untuk seseorang yang mengaku Pemodal dan bekerjasama dengan oknum karyawan Garam”.

Salah satu Nara sumber yaitu mantan Karyawan PT. Garam yang mengerti betul tentang prosedur permasalahsn diatas, menyatakan bahwa hal diatas memang benar terjadi dengan tujuan memanfaatkan aset PT. Garam untuk menghasilkan keuntungan pribadi yang jumlahnya milyaran rupiah.

Salah satu pemilik lahan X mengaku ke Tim Sidik Kasus ringsatu.net mengatakan bahwa, ” Ada salah seorang penyewa lahan X yang sudah meninggal dunia tapi nama orang itu masih dipakai dan dimanfaatkan menjadi nama penyewa tapi di kelola oleh salah seorang oknum karyawan Garam itu”.

Dari beberapa hal diatas sangat kuat dugaannya bahwa beberapa oknum PT. Garam bekerja sama dengan kroni kroninya yang berkedok pemodal menggunakan lahan lahan aset PT. Garam untuk menumpuk kekayaan Pribadi yang jumlahnya bisa mencapai milyaran rupiah.

Selanjutnya Tim media online Nasional ringsatu.net akan terus melanjutkan penelusuran dugaan kasus diatas sampai terang benderang. (Tim)

Pos terkait