LUMAJANG, RINGSATU.Net – Pada hari Senin, 13 April 2026 sekira pukul 12.00 s/d selesai bertempat di Wisata Tumpak Sewu Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Kapolsek Pronojiwo bersama Anggota bergabung dengan personil gabungan dari Polres lumajang mengamankan 0rang yang diduga melakukan penarikan KARCIS terhadap wisatawan asing maupun lokal secara paksa.
Menindak lanjuti Informasi Masyarakat tentang adanya Penjualan/penarikan karcis secara paksa di sepadan sungai Glidik Ds. Sidomulyo Wisata Tumpak Sewu berhasil mengamankan 4 orang yang kedapatan menarik karcis secara paksa, antara lain:
1. J, Laki², 21 Th, alamat Ds. Sidorenggo Kec. Ampelgading, kab. Malang
2. M T, Laki², 30, Ds. sodorenggo kec ampilgading kab. Malang
3. M M, Laki², 23 Th, Ds. didorenggo kec ampilgading, Kab. Malang
4. M, Laki², 17 Th,Ds. sidorenggo kec ampilgading, Kab. Malang .
Ke-4 orang tersebut tertangkap tangan dengan peran masing² kemudian diamankan oleh petugas gabungan Polres Lumajang kemudian dibawa ke Polres Lumajang












