PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Harapan 17 warga Pamekasan untuk berangkat umrah pupus setelah uang Rp319 juta yang mereka setor raib. Pelakunya, SKN, 33 tahun, warga Sidoarjo, kini sudah diamankan Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok menjelaskan, tersangka menjerat korban dengan tarif umrah Rp18,5 juta per orang. Harga itu jauh di bawah pasaran dan terbukti fiktif.
“Korban SC melapor ke kami pada 2 Maret 2026. Dia sudah mentransfer uang untuk 17 orang ke rekening tersangka. Tapi sampai hari H, keberangkatan tidak jadi,” kata AKP Yoyok.
Tersangka awalnya berjanji jemaah berangkat 7 Februari 2026. Namun pada 6 Februari, ia tiba-tiba menyebut visa belum keluar dan membatalkan keberangkatan. Uang yang diminta untuk dikembalikan juga tidak pernah dibayar.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi, tim opsnal Satreskrim melacak keberadaan SKN hingga ke Kabupaten Pasuruan. Penangkapan terjadi Minggu dini hari, 24 Mei 2026 pukul 00.45 WIB di Desa Legok, Kecamatan Gempol.
“Motifnya murni mencari keuntungan pribadi. Uang korban tidak dipakai untuk pengurusan umrah,” ungkap AKP Yoyok.
Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer dan percakapan WhatsApp. Tersangka kini dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
AKP Yoyok meminta masyarakat lebih teliti sebelum mendaftar umrah. “Cek legalitas travel di Kementerian Agama. Jangan karena harga murah, akhirnya rugi besar,” pesannya.












