Kasi Pidum Kejari Sumenep Terkesan Bela Pengedar Upal, Sebut Pelaku Korban

IMG 20240424
Foto: Kasi Pidum Kejari Sumenep Hanis Aristya Hermawan Saat Dikonfirmasi Sejumlah Wartawan

SUMENEP, RINGSATU.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hanis Aristya Hermawan sebut 3 (Tiga) Terdakwa dalam kasus tindak pidana Uang Palsu (Upal) adalah korban dari pelaku utama yang belum ditangkap.

Meski dalam dakwaan disebut terdakwa Soheb Bin Muhajir, Mashuri Bin Martali dan  Moh. Dahrih Bin Asmar tertangkap tangan membeli kayu balok sebanyak 63 batang kepada Abdul Mizan dengan menggunakan Uang Palsu.

Bacaan Lainnya

Mengetahui bahwa uang yang digunakan oleh Soheb Bin HMuhajir dengan dibantu oleh kedua temannya untuk pembelian kayu menggunakan uang palsu, pemilik kayu Abdul Mizan selaku korban bergegas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Sumenep pada hari kamis tanggal 09 November 2023.

Lalu pada hari rabu tanggal 15 November 2023 Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa dan mengakui telah mengedarkan Upal dengan cara membeli kayu.

Dengan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp. 20.700.000 terdiri dari pecahan 100.000,- sebanyak 49 lembar dan pecahan  50.000,- sebanyak 316 lembar, uang palsu senilai Rp. 1.650.000,- terdiri dari pecahan 100.000,- sebanyak 10 lembar dan pecahan 50.000,- sebanyak 13 lembar, 1 unit Hp Vivo warna hitam nomor Imei 1 : 862118059507456, Imei 2 : 862118059507449.(dimusnahkan) 63 balok kayu jenis bengkirai.

Sehingga ketiganya dijerat dengan pasal 245 Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kendati demikian Hanis selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersikukuh menyatakan bahwa tiga orang terdakwa dalam kasus pengedaran Upal adalah korban dan memberikan tuntutan masing-masing terdakwa 7 bulan penjara.

“Tiga terdakwa itu bukan pelaku tapi korban, saya memuntut mereka 7 bulan atas dasar hati nurani,” ucap Hanis dengan nada terkesan melindungi dan membela dengan tidak berupaya memberikan efek jera bagi para terdakwa, Rabu (24/4/2024). (surah)

Pos terkait