PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Kembali, Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bidang Cukai di PR Rudal Mas

Kembali, Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan Bidang Cukai di PR Rudal Mas

PAMEKASAN, RINGSATU.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pamekasan bekerja sama dengan Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi Peraturan dan Perundang-Undangan bidang Cukai di Perusahaan Rokok Rudal Mas yang berada di Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Senin (6/11/2023).

Disela kegiatan sosialisasi tersebut Perusahaan Rokok Rudal Mas memberikan 210 paket sembako kepada para pekerja.

Lindungi Petani, DKUPP Sumenep Awasi Ketat Pembelian Tembakau di Lapangan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menyampaikan, bahwa sosialisasi dengan tema “Sosialisasi ketentuan peraturan perundangan dibidang Cukai” dalam rangka agar masyarakat dapat memahami dampak dan penggunaan rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai.

Dikatakannya, sosialisasi penyampaian peraturan rokok ilegal ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat memahami regulasi serta dampak dari peredaran rokok tanpa pita cukai.

Akhmad Syarif Nashrullah Raih Juara 1 KU-15 Kejurprov Tenis Meja Jatim 2026

“Peredaran rokok ilegal ini yang jelas sudah melanggar hukum dan merugikan Negara, maka dari itu Satpol PP terus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada Perusahaan Rokok secara berkelanjutan”, Paparnya.

Ditambahkan, pada kegiatan sosialisasi dibidang cukai mengedukasi masyarakat agar tidak memperjual belikan rokok ilegal.

Penguatan Ekosistem Komunikasi Publik Lumajang Diakui, Jadi Rujukan Jawa Timur Hingga Daerah Lain

Sebab, pada peraturan Perundang-Undangan sudah jelas konsekuensi dan sangsi hukum bagi masyarakat yang kedapatan menjual belikan rokok ilegal.

“Maka dari itu, paling tidak masyarakat harus tahu apa itu legal dan ilegal”, Pungkasnya. (surah/red)