PAMEKASAN, Ringsatu.net – Guna mengendalikan peredaran rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi tentang ketentuan perundang-undangan dibidang Cukai.
Kegiatan sosialisasi pengendalian rokok ilegal tersebut ditempatkan di Perusahaan Rokok Cv. Ayunda di Desa Jarin Kecamatan Pademawu yang dihadiri oleh, Kasatpol PP Pamekasan, Humas Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kabag Perekonomian, Dishub.
Menurut Kepala Satpol PP Pamekasan Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, pihaknya selaku koordinator pemberantasan rokok ilegal atau barang kena cukai disampaikan kepada masyarakat bahwa rokok tersebut sudah ada regulasi yang mengatur.
Wibisono mengungkap, Kegiatan sosialisasi yang di tempatkan di Perusahaan Rokok Cv. Ayunda ini merupakan salah satu perusahaan rokok penyumbang cukai terbesar di Pamekasan.
“Perusahaan rokok yang legal ternyata tetap menghasilkan sesuatu yang luar biasa, tidak harus ilegal”, Kata Wibiseno, Rabu (25/10/2023).
Sementara ini kata Wibiseno, masih ada dua perusahaan rokok yang dilakukan kegiatan sosialisasi dengan rencana kegiatan di tiga perusahaan rokok.
“Sebelumnya kita lakukan di Pewe Tobacco Kecamatan Larangan yang kedua di Cv. Ayunda ini”, Ujarnya.
Di tempat yang sama, Seksi Humas Bea Cukai Madura Andru mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dinilai sangat apik lantaran DBHCHT itu sendiri diperuntukkan untuk sosialisasi stop rokok ilegal.
Untuk itu lanjut Andru, masyarakat diharapkan dapat mengonsumsi rokok yang legal, sebab dengan rokok yang legal bakal menambah pendapatan Daerah.
Oleh sebab itu Andru berharap kegiatan sosialisasi ini dapat membawa dampak positif untuk kalangan rokok di Madura agar menggunakan rokok yang legal.
“Dengan rokok yang legal akan menambah pendapat Daerah dan DBHCHT akan lebih banyak yang nantinya akan digunakan untuk masyarakat Pamekasan sendiri”, Ucap Andru.
Sementara, Pemilik PR Cv. Ayunda Bambang Budianto mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dan Bea Cukai Madura khususnya Satpol PP. Sebab menurut Bambang, ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah terhadap pengusaha rokok.
“Ini salah satu bentuk yang perlu diapresiasi karena selama ini baru sekarang Pemkab Pamekasan peduli terhadap perusahaan rokok yang juga penyumbang devisa kepada Negara”, Ucap Bambang.
Bambang menambahkan, pada tahun 2022 VC. Ayunda telah menyumbangkan Rp. 50 miliar kepada Negara dengan dibuktikan pemberian sertifikat penghargaan dari Bea Cukai Madura, pihaknya berkomitmen untuk tahun ini bakal ditarget hingga Rp. 100 miliar.
“Tentunya dengan semangat selalu bekerja, berevaluasi dan berinovatif untuk tahun sekarang kami targetkan hingga seratus miliar”, Katanya.
Disis lain, Bambang menuturkan bahwa karyawan yang ada di perusahaannya saat ini berjumlah 1.200 orang dengan masa berdirinya Cv. Ayunda 6 tahun 9 bulan.
Disisi kesejahteraan dan kesehatan para karyawan seperti BPJS sudah ada manajemen yang menanggung, seperti makan siang karyawan perusahaan yang disediakan.
“Jadi kami tidak memperbolehkan karyawan bawa bekal, cukup fokus dengan modal semangat dalam bekerja”, Tambahnya.
Bahkan kata Bambang, karyawan yang telah bergabung di Perusahaan dan tokoh masyarakat dengan program tahunan perusahaan akan diberangkatkan menjalani ibadah Umroh.
“Seperti yang semalam baru datang lima belas orang”, Pungkasnya. (surah/red)