Oleh: AJS
Ketaatan membayar pajak, termasuk pajak pita cukai, adalah salah satu bentuk nyata kontribusi perusahaan terhadap negara dan masyarakat.
Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, perusahaan rokok yang patuh membayar pajak menunjukkan komitmen moral dan tanggung jawab fiskal yang layak diapresiasi.
Namun, masih ditemukannya sejumlah perusahaan rokok termasuk yang tidak lagi produktif yang tetap menebus pita cukai namun tidak menyelesaikan kewajiban membayar pajak 9,9 persen, menimbulkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan dan integritas pelaku usaha.
Perusahaan yang taat pajak bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga menjaga iklim usaha yang sehat dan adil.
Ketidaktaatan satu pihak bisa berdampak sistemik, menggerus kepercayaan publik dan menciptakan ketimpangan dengan pelaku usaha yang jujur.
Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu memberikan perlakuan yang tegas namun adil.
Evaluasi menyeluruh dan transparan harus dilakukan, baik terhadap PR aktif maupun pasif, demi menghindari praktik “ternak pita cukai” yang dapat merugikan negara.
Mendorong transparansi, memperkuat verifikasi, serta memberi insentif kepada pelaku usaha yang patuh bisa menjadi jalan tengah antara pendekatan pengawasan dan pembinaan.
Karena pada akhirnya, ketaatan bukan hanya soal kewajiban fiskal tetapi juga cerminan integritas dan kontribusi terhadap keberlanjutan bangsa.












