PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Ketua LSM GMPK Lumajang Laporkan Sekdes Besuk Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program PTSL

Ketua LSM GMPK Lumajang Laporkan Sekdes Besuk Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program PTSL

Kondisi Proyek Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Besuk tahun 2023, (foto/ist, diah sr).

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (LSM GMPK) Kabupaten Lumajang, Guntur Nugroho menyatakan telah melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Besuk, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Sekdes Besuk bernama Eka Susilowati tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi program pemerintah  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 lalu.

“Untuk PTSL sudah kami laporkan ke tipikor polres Lumajang dengan Nomor 10/Dumas/dpd.GMPK/LMJ,” Ujar ketua LSM GMPK Guntur, Kamis (19/9/2024).

Jalan Rusak Menjamur di Lumajang, Warga Tanya Kinerja PU-TR

Tidak hanya itu, Guntur juga menuding adanya kecurangan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2023.

Ia membeberkan, Proyek tersebut juga sudah dilaporkan kepada pihak inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Guntur berharap kepada pihak unsur pengawas di internal Pemkab Lumajang segara dapat mengaudit melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap proyek tersebut.

Bhabinkamtibmas Kunir Turun ke Lahan Jagung, Ajak Petani Tanam Padi Demi Swasembada Pangan

“Kalau untuk proyek JUT sudah kami koordinasikan dengan inspektorat,” bebernya.

Dijelaskan, Setelah dilaksanakan kaji ulang hasil pulbaket dan gelar kasus dalam internal GMPK sehingga dinilai sudah dapat memenuhi unsur pidana untuk dilaporkan.

Sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

​Sinergi Polsek Jatiroto dan Warga Guna Dorong Capaian Swasembada Pangan

“Kami telah mengantongi data hasil temuan di lapangan mulai dari PTSL dan proyek pembangunan jalan usaha tani sehingga dua program itu kami laporkan,” tandasnya.

Sementara itu, menurut salah seorang oknum anggota Polres Lumajang mengaku telah menerima surat pengaduan dari LSM GMPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Besuk.

“Sudah kami terima Dumas dari LSM GMPK terkait desa Besuk.” Tandasnya.

10 KPM di Kunir Lor Terima BLT Dana Desa, Polisi Kawal Penyaluran Agar Tepat Sasaran

Disisi lain, dari pihak Inspektorat Pemkab Lumajang berjanji dalam waktu dekat bakal turun ke Desa Besuk untuk melakukan audit sesuai pengakuan GMPK kepada media ini.

Sementara itu, Eka Susilowati Sekdes Besuk belum dapat dimintai keterangan atas persoalan tersebut lantaran keterbatasan akses informasi, hingga berita ini di naikkan.

Jelang Lomba HUT Bhayangkara ke-80, Sat Samapta Polres Lumajang Asah Kemampuan Bongkar Pasang Senjata SS1-V1