Jakarta, ringsatu.net – Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi, dijerat bersama Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka penerima suap. Keduanya diduga menerima suap dari proyek di Basarnas dalam kurun 2021-2023.
“Kalau ngakali lelang makanya ditangkap dan Bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi,” kata Mahfud MD saat memberikan keterangan pada Pers di Istana Wakil Presiden, Kamis (27/7/2023)
” Saya, meyakini KPK akan membuka dengan gamblang praktik korupsi terkait proyek di Basarnas itu. Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka,” ujar Mahfud.
KPK menduga henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ” Suap itu diterima melalui orang kepercayaannya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Alfri Budi Cahyanto”.
Adapun suap itu diberikan oleh sejumlah pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI.
“Henri bersama dan melalui Alfri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jalan Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (25/7/2023) siang.
KPK menduga, mereka sedang melakukan suap terkait pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023. ( Yunx )