Polres Pamekasan Amankan Pelaku Penganiayaan Kurir Paket COD

Foto: Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Kurir Paket COD ZA (Inisial) Bertubuh Kekar Kini Ditahan Polres Pamekasan
Foto: Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Kurir Paket COD ZA (Inisial) Bertubuh Kekar Kini Ditahan Polres Pamekasan

PAMEKASAN, RINGSATU.Net – Seorang kurir paket berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, menjadi korban penganiayaan saat mengantarkan paket berisi handphone dengan sistem pembayaran di tempat (COD) di Jalan Raya Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, IS datang mengantarkan paket ke rumah pemesan ZA (40). Saat tiba, korban bertemu dengan istri ZA yang menerima paket dan melakukan pembayaran sesuai prosedur COD.

Bacaan Lainnya

Setelah paket dibuka, istri ZA marah karena isi paket dinilai tidak sesuai dengan pesanan, lalu memberitahu ZA. Diduga tersulut emosi, ZA memaksa meminta kembali uang pembayaran paket, namun korban menolak karena aturan COD tidak memperbolehkan pengembalian langsung ke kurir.

Merasa tidak terima, ZA kemudian menarik tas korban untuk mengambil uang, merangkul korban dari belakang, dan mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga korban mengalami luka lecet di leher dan mengeluarkan darah dari bagian gigi.

Merasa terancam dan mengalami kekerasan fisik, korban segera melapor ke SPKT Polres Pamekasan. Berdasarkan laporan polisi LP/B/251/VI/RES.1.6./2025/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, pelaku ZA kini telah diamankan di ruko miliknya di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan rekaman video penganiayaan berdurasi 31 detik. Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami sudah menangani kasus ini sesuai prosedur. Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi prosedur transaksi COD dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui jalur resmi agar tidak terjadi tindak kekerasan serupa.

Pos terkait