SURABAYA, RINGSATU.Net — Upaya pemberantasan praktik judi online (judol) di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y, terduga pelaku judi online, di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada 17 Desember 2025. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Penyidik memastikan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran dan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan berkas perkara akan segera dikirim ke kejaksaan,” ujar AKP Rina saat dikonfirmasi, Selasa (06/01/2026).
Dengan rampungnya proses pemberkasan, kepolisian bersiap melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan. Hal ini menandai babak akhir penyidikan dalam kasus judi online tersebut.
Judi online sendiri menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online, termasuk upaya membongkar jaringan yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, polisi masih belum membeberkan secara rinci barang bukti maupun dugaan jaringan yang terhubung dengan terduga pelaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












