Satlantas Polres Lumajang Imbau Larangan Gunakan Sepada Listrik di Jalan Raya

IMG 20240930 WA0061
Kasatlantas Polres Lumajang AKP Mohamad Syaikhu Tengah Mengedukasi Salah Seorang Warga Agar Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya, (foto/ist, diah sr).

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Lumajang kian marak. Selain karena bebas polusi, harganya pun juga terjangkau, mudah dikendarai dan tidak perlu dikayuh.

Pengguna sepeda listrik tidak hanya didominasi anak pelajar dari SD hingga SMP, namun orang tua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Bacaan Lainnya

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Mohamad Syaikhu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lumajang yang menggunakan sepeda listrik untuk tidak digunakan di jalan raya.

Hal itu diungkap demi menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) Kabupaten Lumajang.

“Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujarnya, Senin (30/9/24).

Menurut AKP Syaikhu sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor Listrik, meski sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.

“Sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam dan sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector,” ujar AKP Syaikhu.

Menurut Kasatlantas Polres Lumajang ini, masih banyak warga yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik, khususnya di jalan raya.

Dijelaskannya, Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” jelas AKP Syaikhu.

Selain itu di Pasal 5 ayat (3) Permenhub itu, juga disebutkan bahwa kawasan tertentu yang dimaksud adalah permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.

“Jadi kami lakukan himbauan dan edukasi agar tidak menggunakan sepeda Listrik di jalan ray karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda,” terangnya.

Tidak dipungkiri, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun demikian dihimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan anak-anaknya saat mengoperasikan sepeda listrik agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami himbau, masyarakat agar bijak dan memahami aturan tersebut, demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

 

Pos terkait