PASANG IKLANMU DISINI
Berita
Beranda » Satpol PP Sumenep Andalkan Siroleg untuk Lawan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep Andalkan Siroleg untuk Lawan Peredaran Rokok Ilegal

Kolaborasi Satpol PP dengan Bea Cukai untuk Telan Rokok Ilegal dengan Siroleg, (foto/ist, saldi ak).

SUMENEP, RINGSATU.Net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) terkait Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada Rabu (8/10/2024) di Aula Kantor Satpol PP Sumenep. Acara ini dihadiri tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, memberikan paparan penting terkait pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal.

MADAS Sedarah Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan TPPU, Tegaskan Semua Sama di Hadapan Hukum

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menjelaskan bahwa Siroleg adalah aplikasi yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menekankan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol. Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Meski Tak Ada Laporan, Polres Pamekasan Berhasil Temukan Motor Hilang Milik Warga

“Pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai, karena jika konsumsinya tidak diatur, bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” ujar Wahyu.

Ia juga menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg, sementara Bea Cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan.

BAZNAS Kabupaten Lumajang Santuni 420 Anak Yatim Piatu dalam Rangka Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

Wahyu menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal demi mencegah kerugian bagi negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.

“Kami berharap, dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai. “Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.