SUMENEP, Ringsatu.net – Guna menekan peredaran rokok ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melibatkan instansi terkait dalam operasi bersama.
Pelibatan instansi terkait dalam operasi peredaran rokok ilegal itu telah direncanakan dalam rapat koordinasi persiapan operasi bersama pada Selasa, 12 September 2023 yang lalu di ruang rapat kantor Satpol PP Sumenep.
Terselenggaranya kegiatan tersebut diinisiasi oleh Satpol PP Sumenep dengan dihadiri oleh perwakilan Pemda Sumenep, Kejaksaan Negeri Sumenep dan Bea Cukai Madura.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Sumenep, Ir. Didik Wahyudi, M.Si, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan DBHCHT ini memiliki potensi yang sangat besar bagi masyarakat Sumenep.
“Dengan adanya operasi gabungan kali ini, nantinya akan membantu pengusaha rokok yang legal bersaing secara sehat dan bagi pengusaha rokok yang masih ilegal dapat dibimbing untuk menjadi pengusaha rokok yang legal,” jelas Didik, Senin (9/10/2023) lalu.
Harapan besar dalam terselenggaranya operasi bersama ini semaksimal mungkin dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, dan menjadi peningkatan DBHCHT yang dikelola Pemerintah Daerah untuk pembangunan Kabupaten Sumenep yang lebih maju dengan masyarakatnya yang lebih sejahtera.
“Operasi bersama ini bisa mendorong peningkatan terhadap pendapatan DBHCHT kita di Sumenep, dan secara otomatis akan meningkatkan pembangunan serta menambah kesejahteraan masyarakat kita,” tambahnya.
Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si., dalam hal ini juga menjelaskan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai Madura dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai. Dan bisa mendorong pengusaha rokok yang legal untuk terus bersaing secara sehat.
Hal tersebut kata Laili, sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
“Segala bentuk penindakan atas pelanggaran dibidang cukai merupakan kewenangan dari Bea Cukai. Sehingga terciptalah kerja sama antar instansi diharapkan mampu memberikan hasil yang maksimal untuk pelaksanaan operasi tersebut nantinya, dan intinya Satpol PP hanya bagian dari pendampingan,“ ungkap Laili.
“Dalam UU Cukai No. 39 tahun 2007”, masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap barang kena cukai ilegal memiliki sanksi pidana, Namun demikian , bahwa penerapan edukasi dan sosialisasi tetap dikedepankan agar masyarakat memahami dan sadar akan bahaya rokok ilegal. Dan serta merta tidak langsung memberikan sanksi.
Dalam penerapan sanksi, tentu akan diberikan edukasi terlebih dahulu. Tentunya dengan cara yang persuasif dan komunikasi yang baik. (surah/red)