PASANG IKLANMU DISINI
POLRI
Beranda » Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Percobaan Curanmor di Bangkalan, Positif Narkoba

Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Percobaan Curanmor di Bangkalan, Positif Narkoba

Foto: Press Release, Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Percobaan Curanmor di Bangkalan dan dinyatakan Positif Narkoba
Foto: Press Release, Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku Percobaan Curanmor di Bangkalan dan dinyatakan Positif Narkoba

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di depan gudang toko perbelanjaan KKMT, Jalan Gajah Maja, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang.

Pelaku berinisial FF ini sempat melarikan diri hingga ke wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sebelum akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Lumajang.

MADAS Sedarah Dorong Pengusutan Tuntas Dugaan TPPU, Tegaskan Semua Sama di Hadapan Hukum

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam sejak kejadian yang berlangsung pada Maret lalu.

“Tersangka inisial FF sempat melarikan diri cukup lama. Akhirnya Tim Resmob Polres Lumajang berhasil mengamankan di wilayah Bangkalan Madura,” ujar Kapolres Lumajang, Selasa (26/8/2025).

Kapolres menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka FF juga diketahui positif narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka pada sejumlah kasus curanmor lain di wilayah Kabupaten Lumajang.

Meski Tak Ada Laporan, Polres Pamekasan Berhasil Temukan Motor Hilang Milik Warga

Kejadian percobaan pencurian itu sendiri berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025. Saat itu korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci di depan gudang toko perbelanjaan KKMT. Namun, ketika korban kembali, saksi mata melihat seorang pria berusaha merusak kunci kontak motor tersebut.

“Karyawan toko yang melihat dari rekaman CCTV langsung melaporkan kepada pemilik. Warga bersama pemilik berusaha mengamankan pelaku, bahkan sempat terjadi duel dengan korban,” jelas Kapolres.

BAZNAS Kabupaten Lumajang Santuni 420 Anak Yatim Piatu dalam Rangka Peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa handphone dan kunci T. Selain itu, sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bagian rumah kunci kontak.

Atas perbuatannya, tersangka FF dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam bentuk percobaan.