PASANG IKLANMU DISINI
POLRI
Beranda » Sita 901,42 Gram Ganja, 3 Pelaku Ditangkap Polres Lumajang

Sita 901,42 Gram Ganja, 3 Pelaku Ditangkap Polres Lumajang

tiga orang terduga pengedar 901,42 gram ganja dan 13 batang pohon ganja, (foto/ist, dsr/ringsatu).

LUMAJANG, RINGSATU.Net – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membekuk tiga orang terduga pengedar ganja. Petugas menyita 901,42 gram ganja dan 13 batang pohon ganja dari tangan para tersangka.

Kompol I Komang Yuwandi Sastra,S.H. S.I.K mengungkapkan bahwa selain menyita ganja, petugas juga menangkap tiga orang berinisial YS (38), K (34), dan S (34). Ketiganya merupakan warga desa Tempursari, kecamatan Tempursari.

Guru Tamu sebagai Model Pembelajaran Kolaborasi dalam Implementasi Pendekatan Pembelajaran Mendalam di Kurikulum Merdeka

Kompol I Komang menjelaskan, penangkapan para pelaku pengedar ganja ini dilakukan di salah satu rumah tersangka YS, di dusun Langkapan, desa Tempursari, pada tanggal 21 Juni 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Tempursari. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Polisi awalnya menangkap tersangka dirumahnya, setelah dilakukan pengembangan menemukan ganja kering dengan berat total 901,42 gram dan 13 batang pohon ganja di lereng pegunungan milik Perhutani, ” jelas Kompol I Komang.

Bupati Lumajang Indah Amperawati,Mengusulkan Empat Jalur Evakuasi Ke Pusat Untuk Keselamatan Warga Jadi prioritas 

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah menanam ganja sejak tahun 2019. Ia belajar saat berada di Bali.

“Tersangka YS memberikan bibit ganja kepada tersangka K dan S untuk ditanam di lahan milik tersangka YS, setelah panen ganja tersebut dijual kembali kepada YS, lalu di jual kepada pembeli di kabupaten Malang,” ungkapnya.

Pesan Sekda: Administrasi Yang Baik Menjadi Fondasi Pelayanan publik Berkualitas

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.