Tuai Kontroversi Menyusul Pembongkaran Sejumlah Warung Yang Dituding Jadi Tempat Esek-Esek

IMG 20240716 WA0002
Boldoser Tengah Melakukan Pembongkaran Sejumlah Warung Yang ditengarai Menjadi Tempat Prestitusi, (foto/ist, ringsatu).

PROBOLINGGI, RINGSATU.Net – Kegiatan Operasi penertiban ini menyasar warung-warung yang berlokasi di tiga desa, yakni Desa Sukodadi, Desa Taman, dan Desa paiton, kecamatan paiton kabupaten probolinggo. pembongkaran tersebut dilakukan pada hari Senin(15/07/2024)

Kepala bidang penegakan perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Probolinggo, Sumarto menjelaskan, bahwa tindakan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik warung telah diberikan beberapa kali surat peringatan.

“Surat peringatan sudah kami layangkan beberapa kali. Ini adalah tindakan terakhir setelah tidak ada Respons dari para pemilik warung,” tegas Sumarto.

Sumarto menambahkan, Kegiatan Operasi penertiban yang dilakukan satpol pp, bakal terus berlanjut, tidak hanya terbatas di Kecamatan Paiton, bahkan akan memperlebar operasi penertiban di kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo secara bertahap.

“Operasi ini akan kami akan melanjutkan ke wilayah kecamatan lainnya secara bertahap,” ungkapnya.

Ditempat  yang sama, salah seorang pemilik warung bernama Hamidah mengeluh lantaran warungnya hancur berantakan lantaran dinilai termasuk bagian dari warung remang-remang.

Kini nasib seorang wanita sekaligus sebagai tulang punggung keluarga tersebut merasa harus banting tulang untuk menghidupi anaknya yang saat ini masih duduk dibangku sekolah.

“Seperti kami ini selalu dipandang negatif padahal disisi lain saya harus menghidupi anak dan menyekolahkan anak demi mencapai cita-citanya, sama seperti anak bapak-bapak yang melakukan pembongkaran ini,” ungkap Hamidah.

Sementara itu Camat Paiton belum dapat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan terkait pembongkaran lokalisasi tersebut lantaran sedang istirahat.

Sekedar diketahui,  Ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Pos terkait